TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan mengeluarkan kebijakan baru dengan akan membatasi jam operasional pelaku usaha dan tempat hiburan malam (THM).
Hal ini disampaikan Walikota Tanjungpinang, Rahma usai menghadiri Diklat Calon Kepala Sekolah pada Rabu (7/4) pagi.
Walikota Tanjungpinang, Rahma mengatakan operasional pelaku usaha dan tempat hiburan malam akan dibatasi sampai pukul 21.30 wib saja. Setelah itu, tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun.
“Semua tempat hiburan malam baik itu di mall, kedai kopi hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.30 wib. Setelah itu tidak dibenarkan lagi,” jelas Rahma.
Sementara, untuk operasional Gelanggang Permainan (Gelper) tidak diizinkan selama bulan suci Ramadan.
“Gelper sebulan penuh ditutup. Sementara, surat edaran sedang di persiapkan, semalam baru kami rapatkan bersama den seluruh yang mewakili tokoh masyarakat, LAM, DMI, FKM, PHRI dan juga bazar terkait kebijakan itu” jelas Rahma
Menurut Rahma kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya penanganan dan antisipasi penyebaran Covid-19 atau Corona di Kota Tanjungpinang.
Hal ini mengingat jumlah penularan covid-19 kembali meningkat sekaligus antisipasi lonjakan penambahan kasus selama bulan suci ramadhan 1442 Hijjriah.
“Bukan hanya untuk bulan suci ramadhan saja, tetapi ini lebih kepada kasus covid-19 di Kota Tanjungpinang semakin meningkat,” pungkas Rahma.
Dengan begitu, semua pelaku usaha,THM dan mesjid di wajib membuat surat pernyataan bermaterai bersedia mengikuti protokol kesehatan dan nantinya surat pernyataan tersebut ditandatangani Walikota Tanjungpinang.
Kemudian, bagi pengelola bazar juga diwajibkan menyediakan satuan tugas (Satgas) untuk mengawasi protokol kesehatan ditengah aktivitas berjualan.
“Kita harus sama-sama menjaga. Tidak semua dititipkan ke pundak Pemerintah saja, tapi kuncinya semua lapisan masyarakat harus memahami begitu pentingnya protokol kesehatan,” pungkas Rahma.
Pewarta : Ilham
Editor : Prengki