
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (6/4/2021).
“Hari ini sebanyak lima orang saksi yang diperiksa,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara Jubir KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya.
Ali Fikri menuturkan, lima orang yang diperiksa antara lain Muhammad Yatir selaku anggota DPRD Kabupaten Bintan periode 2019-2024, Yuhendri Putra selaku pihak swasta, Zondervan selaku Pegawai BUMD, Azirwan seorang Pensiunan PNS dan Yulis Helen Romaidauli selaku Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok dan minuman beralkohol dan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota dimaksud kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata dia.