Pemkab Bintan Siap Akan Menyerahkan 16 Aset Pemko Tanjungpinang

Kajari, Joko Yuhono, Walikota Tanjungpinang, Rahma bersama Sekda Bintan, Adi Prihantara
Kajari, Joko Yuhono, Walikota Tanjungpinang, Rahma bersama Sekda Bintan, Adi Prihantara

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungpinang menggelar acara Penandatanganan piagam kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata negara, di Aula Kantor Kejari Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang, Joko Yuhono mengatakan penandatangan piagam kesepakatan antara Pemko Tanjungpinang adalah Perpanjangan MoU kerja sama khususnya persoalan-persoalan hukum perdata dan tata negara.

Dalam kesempatan yang sama, hadir juga Seketaris Daerah (Sekda) Pemkab Bintan Adi Prihantara bersama BPKD dan Inspektorat Bintan. kegiatan ini dilanjutkan dengan pembahasan masalah pemulihan aset negara, yaitu aset Pemko Tanjungpinang yang masih dikuasai Pemkab Bintan.

Dalam pembahasan masalah aset daerah tersebut. Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono mengatakan Pemkab bersedia menyerahkan aset daerah yang saat ini dipakai oleh Pemkab Bintan kepada Pemko Tanjungpinang. Saat ini dimulai pada tahapan administrasi terlebih dahulu.

sudah 20 tahun belum terselesaikan dan akan diselesaikan secepat mungkin.

“Alhamdulillah dari hasil kesepakatan bersama antara kota Tanjungpinang- Kabupaten Bintan yang seperti saudara ini akan menyelesaikan masalah aset daerah, pihak Pemkab Bintan akan menyerahkan aset Pemko Tanjungpinang yang di mulai dari administrasinya dulu,” ujar Joko.

Walikota Tanjungpinang Hj Rahma dalam hal permasalahan aset daerah mengatakan telah di dudukan bersama dan sepakat akan dilakukan tahapan penyerahan mulai dari administrasi terlebih dahulu.

“Saya serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan kita lalui tahapan administrasi terlebih dahulu, setelah itu lanjut ketahapan berikutnya,” harapnya.

Sementara, Sekretaris Daerah Bintan, Adi Prihantara menyatakan bahwa Bintan siap menindaklanjuti pertemuan pembahasan penyerahan aset daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Siap, bintan akan segera menindaklanjuti pertemuan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Karena ini yang diselesaikan administrasinya, nanti semua akan di serahkan,” tandasnya.

16 Aset daerah tersebut antara lain, Tanah dan bangunan eks kantor Bupati Kepulauan Riau, Tanah dan bangunan kantor bappeda Kabupaten Bintan, Tanah kosong samping kantor bappeda Bintan, Tanah dan bangunan kantor dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Bintan, Tanah dan bangunan kantor badan kesbang dan linmas kabupaten bintan, Tanah dan bangunan eks gudang farmasi Kab. Kepri, Tanah dan bangunan eks kantor dinas tenaga kerja Kabupaten Bintan, Tanah dan bangunan kantor pemuda dan olahraga (perindag), Tanah dan bangunan eks kantor dinas pariwisata/departemen penerangan, Tanah dan bangunan kantor samsat, Tanah lapangan golf, Tanah dan bangunan gudang farmasi, Tanah dan bangunan rumah persinggahan departemen sosial Kab. Kepri, Tanah dan bangunan gedung akper, Tanah jembatan timbangan (DLLAJ)

Pewarta : Ilham
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.