
BINTAN | WARTA RAKYAT – Polsek Bintan Utara berhasil mengamankan pelaku penjambretan berinisial AR (32). Pelaku yang diketahui warga Batam ini nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Hukum Polsek Bintan Utara.
Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono mengatakan, pelaku ditangkap di atas Kapal Roro Tanjung Uban saat hendak kabur ke Batam.
“Pelaku ini menjalankan aksinya di Tanjung Uban,” ujar Kapolsek Bintan Utara, Rabu (31/3/2021).
Kompol Suharjono menuturkan, pihaknya telah menerima dua laporan terkait kejahatan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang terjadi di Jalan Permaisuru dan Jalan M Taher Latif, Tanjung Uban dengan korban dan waktu yang berbeda.
Mendapat laporan itu Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung bergerak cepat memburu pelaku.
“Setelah mengantongi indentitas pelaku yang berinisial AR dan merupakan seorang residivis dan berhasil diamankan saat berada di Kapal Roro tujuan Batam,” kata Suharjono.
Saat melaksanakan aksinya, tersangka menargetkan ibu-ibu yang menggunakan perhiasan dan mengunakan sepeda motor sebagai korban.
“Modusnya dengan membuntuti korban kemudian ketika situasi jalanan sepi pelaku langsung mendekati korban dan merampas perhiasan, baik gelang atau kalung miliki korban, selanjutnya langsung kabur,” ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamanakan di Mapolsek Bintan Utara untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)