Baru Bebas Bersyarat, Residivis Ini Tak Kapok Ditangkap Dengan Kasus Yang Sama

Tersangka yang diamankan,
Tersangka yang diamankan, Minggu (21/3/2021) malam.

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus pelaku berinisial FM warga Sei Jang, Bukit Bestari, Tanjungpinang. Ia ditangkap di Jalan DI Panjaitan, Tanjungpinang Timur pada Minggu (21/3/2021) malam.

Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kepala Satres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Rabu (24/3/2021).

“Pelaku ditangkap di depan Bank BCA Jalan Di Penjaitan Km. 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang,” kata AKP Ronny.

Dalam penangkapan pelaku, kata dia, pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motor akan tetapi berhasil ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat sipil penjaga parkir ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui barang tersebut ialah miliknya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku diduga melanggar tindak pidana menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling singkat lima tahun.

“Hasil tes urine positif menggunakan narkoba. Pelaku masih berstatus Bebas Bersyarat atas kasus Narkoba,” pungkas AKP Ronny.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.