TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama Provinsi Kepulauan Riau telah mengizinkan pelaksanaan ibadah di masjid dibulan suci ramadhan secara berjamaah, ditengah wabah pandemi covid-19.
Hal ini tertuang kedalam Surat Edaran Nomor : B-1316/Kw.32.5/3/BA.00/03/2021 yang ditandatangani oleh Kabid Bimas Islam, Edi Batara pada Selasa (16/3).
Akan hal tersebut pelaksanaan ibadah seperti sholat wajib, sholat tarawih, witir dan tadarus al-quran disetiap masjid atau musholla diperbolehkan berjamaah dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan.
“Pelaksanaan ibadah pada ramadhan tahun ini meskipun ditengah pandemi covid-19 sidah diperboleh dengan harus menerapkan protokol kesehatan dengan baik,” pungkas Edi Batara saat dihubungi Tanjungpinang Pos.
Sementara, untuk tadarus Al Quran setiap masjid atau musholla, surau setelah sholat tarawih, witir pemakaian pngeras suara hanya sampai pukul 22.00 wib, sedangkan diatas pukul 22.00 wib pakai pengeras suara dalam.
“Untuk menjaga kedamaian dan ketentraman dilingkungan masyarakat setempat,” jelasnya.
Edi juga menjelaskan waktu santapan rohani atau ceramah ramadhan diatur oleh pengurus masjid dengan kesepakatan jamaah.
Selanjutnya, untuk pelaksanaan buka bersama dan Taklik Akbar tentang peringatan Nuzul Quran juga harus mengikuti protokol kesehatan.
Untuk itu, surat tersebut akan di tujukan kepada Kakanwil Kabupate/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau untuk ditindaklanjuti guna mempersiapkan segala kesiapan sesuai aturan yang berlaku menjelang memasuki bulan suci ramadhan hingga sebelum berakhirnya bulan suci ramadha 1442/ 2021 M.
“Kami kirim ke setiap Kab/Kota untuk menindaklanjuti isi surat tersebut, seperti menyiapkan kegaiatan keagamaan, menyusun jadwal safari dan lainnya sembari menunggu penetapan jatuhnya bulan ramadhan dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Pewarta : Ilham
Editor : Prengki