TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Sebanyak 12 terdakwa kasus tambang bauksit divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kamis (18/3/2021).
Mereka terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Dalam sidang, Hakim Ketua Guntur Kurniawan didampingi Hakim Anggota Albiferri, Suherman, Weninanda dan Eduart MP Sihaloho menyatakan para terdakwa secar sah menyakinkan bersalah.
Perbuatan para terdakwa melanggar sebagaimana dakwaan jaksa penuntut Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun 12 terdakwa yang menerima hukuman dari majelis hakim dalam perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2018-2019, sebagai berikut;
1. Terdakwa Bobby dan Wahyu divonis pidana penjara 6 tahun dan menghukum pidana denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti (UP) Rp8,2 miliar subsider 3 tahun dan 6 bulan.
2. Terdakwa Arief Rate divonis selama 5 tahun penjara dan denda Rp300 subsider 3 bulan penjara, serta menghukum membayar UP Rp2,3 miliar subsider 3 tahun penjara.
3. Terdakwa M Achmad divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara, serta menghukum UP Rp2,5 miliar subsider 3 tahun dan 6 bulan.
4. Terdakwa Hari Malonda dan Sugeng divonis masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara, serta dihukum membayar UP Rp7,1 miliar subsider 3 tahun 6 bulan.
5. Terdakwa Eddy Rasmadi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara, serta UP Rp1,7 miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara.
6. Terdakwa Amjon divonis 12 tahun penjara dan menghukum membayar denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.
7. Terdakwa Azman Taufik divonis 9 tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan.
8. Terdakwa Jalil divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan Rp300 juta subsider 3 bulan penjara, serta UP Rp878 juta subsider 3 tahun penjara.
9. Terdakwa Adrian Alamin divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara, serta UP Rp613 juta subsider 2 tahun penjara.
10. Terdakwa Junaedi divonis 5 tahun 6 bulan penjara Rp300 juta subsider 3 bulan penjara, serta UP Rp1,2 miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara.
Setelah membacakan putusannya, Guntur Kurniawan memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum, masing-masing terdakwa dan penasihat hukumnya diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Apakah mereka menerima, pikir-pikir atau banding.