
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menerima pelaksanaan penetapan hakim penyitaan barang bukti uang sebanyak Rp7.590.778.904 dari saksi Fredy Yohanes.
“Penyidik melaksanakan penetapan hakim pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang penetapan uang senilai Rp7,5 miliar,” kata Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono didampangi Asintel Kejati Kepri Agustian Sunarya, Aspidsus Kejati Kepri Wgiyo S, Kasipenkum Jendra Firdaus dan Kepala Cabang BRI saat merilisnya di Kantor Cabang BRI Tanjungpinang, Rabu (17/3/2021).
Saksi Ferdy Yohannes merupakan saksi dalam perkara Tipikor dan TPPU penyediaan lahan untuk IUP-OP Bauksit tahun 2018/2019 di Kabupaten Bintan.
“Fakta persidangan terungkap bahwa bersangkutan menerima aliran dana itu, atas itikad baiknya menitipkan sejumlah uang itu ke rekening Kejaksaaan,” ujarnya.
Kemudian, kata dia, atas penetapan hakim dilaksanakan oleh penyidik untuk penyitaan. “Harapannya barang bukti ini digunakan dalam penyidikan pengembangan selanjutnya,” katanya.
Dalam perkara dugaan kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri senilai Rp31 miliar lebih.
Hari menegaskan penanganan perkara belum tuntas, karena masih menunggu putusan pengadilan.
“Kami akan mengejar ke mana larinya uang itu sehingga kerugian keuangan negara pulih lagi,” tutup Hari.