
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) akan menyerahkan remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2021 kepada narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Hindu, Minggu (14/3/2021).
Remisi Khusus Nyepi diberikan kepada Narapidana dan Anak beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik/tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi Anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/Rutan.
“Total 10 orang WBP mendapat Remisi Khusus pada Hari Raya Nyepi Tahun 2021,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Husni Thamrin melalui Teguh Imanto selaku Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Sabtu (13/3/2021).
Teguh Imanto menuturkan, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan bagi Narapida dan Anak atas segala pencapaian positif bagi yang telah memenuhi syarat.
“Besaran remisi yang diterima mulai potongan hukuman 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan,” ujarnya.
Napi atau WBP yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2021 terdapat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam yang menerima Remisi Khusus I 5 orang, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Tanjungpinang menerima Remisi Khusus I 4 orang, kemudian di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Batam menerima Remisi Khusus I 1 orang.
Remisi Khusus I atau masih menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi berjumlah 10 orang Narapidana. Remisi Khusus II atau langsung bebas bagi yang tidak mempunyai denda nihil.