
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Tersangka kasus korupsi Yudi Ramdani dijebloskan jaksa ke penjara ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Tanjungpinang, Rabu (24/2/2021).
Sebelum dilakukan penahanan terlebih dahulu Rapid Test Antigen dan pemeriksaan kesehatan.
Hasilnya diketahui negatif dan kondisi sehat.
Yudi tak banyak bicara atas penahanan dirinya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
“Saya tidak merasa, langsung saja ke pengacara saya,” ujar Yudi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama mengatakan, penahanan tersangka untuk mempercepat proses pemberkasan.
Jaksa berupaya secepatnya memindahkan tersangka ke Rutan Tanjungpinang.
“Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dokter menyatakan yang bersangkutan sehat,” ujar Rakatama di Polres Tanjungpinang.
Sebagaimana diketahui, tersangka Yudi terjerat kasus tindak pidana korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang tahun 2018-2019 dengan kerugian negara sebesar Rp3 miliar lebih. (*)