
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) mulai menemukan titik terang.
Saat ini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menemukan perbuatan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto menyampaikan, pihaknya telah meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Dia menyebutkan, kasus tersebut dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dalam pengelolaan piutang usaha yaitu piutang karyawan, piutang eks karyawan, piutang berelasi dan piutang pihak ketiga lain di BUMD PT TMB pada tahun 2017 sampai dengan 2019.
Hal itu terungkap berdasarkan fakta dan data dari pengumpulan data dan bahan keterangan oleh bidang intelijen.
“Perbuatan itu diduga dilakukan oleh pejabat/ karyawan BUMD Tanjungpinang,” kata Bambang, Kamis (18/2/2021).
Ditegaskannya, dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan ditemukan adanya peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan indikasi potensi kerugian negara dan atau daerah.
“Lebih kurang Rp900 juta kerugian yang ditemukan,” ujarnya.
Selanjutnya proses penyelidikan dari bidang intelijen dilimpahkan ke bidang pidana khusus untuk dilakukan proses penyidikan.