Wujudkan Industri Pariwisata, Lis Darmansyah : Ini Lima Ruang Lingkup yang Harus Diperhatikan

Anggota DPRD Kepri, Lis Darmansyah.

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau, H. Lis Darmansyah memberikan pendapatnya tentang Industri Pariwisata Kepulauan Riau, di ProSatu RRI Tanjungpinang, Jum’at (05/02/2021).

Lis mengatakan berbicara tentang Indsustri Kepariwisataan, jika dilihat dari sejarah masa lalu bahwa bangsa-bangsa asing para penjajah tertarik dengan wilayah Kepulauan Riau karena Kepulauan Riau memiliki daya tarik yang luar biasa baik potensi alam maupun potensi wilayah.

“Kalau kita melihat semakin kedepan komitmen kita berbicara tentang Kepariwisataan itu hanya komitmen yang dikatakan sebuah ilustrasi khayalan-khalayan yang tidak diwujudkan artinya tidak di implementasikan di dalam penganggaran kita,” kata Lis, Jumat (19/2/2021).

Lis juga mengatakan jika dilihat dari komitmen, sekarang bukan semakin ke sektor pariwisata, namun ke Industri Pariwisata dengan lima ruang lingkup industri pariwisata.

Pertama, Lis menjelaskan adalah atraction atau daya tarik untuk mendatangkan di suatu tempat agar memiliki daya tarik daerah itu yaitu dengan membagi menjadi dua.

“Pertama adalah side atraction artinya daya tarik fisik, yaitu event atraction yang bapak buralimar katakan kalender wisata,” ucap Lis.

Kemudian, kata Lis yang kedua adalah Facility atau daya tarik di suatu objek. ketiga infrastruktur yang memadai, yang ke empat Transportasi Dan yang kelima keramah tamah dalam artian kearifan lokal.

“Dalam hal berbicara Industri Pariwisata kita juga harus mengikuti namanya Rippda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2011,” pungkas Lis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.