Walikota Tanjungpinang, Rahma Launching Kartu Pelanggan dan Tinjau 3 Pangkalan LPG di Lembah Purnama

Walikota Tanjungpinang melaunching Kartu Kendali Gas LPG 3 Kg, di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Rabu (20/01/2021).

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Walikota Tanjungpinang melaunching Kartu Kendali Gas LPG 3 Kg, di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Rabu (20/01/2021).

Walikota mengatakan launching hari ini merupakan pertama kali untuk pendistribusian kartu kendali 3 Kg bagi rumah tangga sasaran dan UMKM.

“InsyaAllah kita sudah mulai ini bertahap kita selesaikan dulu seluruh pangkalan yang ada di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti yang berjumlah 11 pangkalan. Hari ini ada tiga dan jumat kita mulai dua pangkalan. Setiap pangkalan yang pertama kita kasih daftar pelanggan pangkalan, yang kedua ada tabel yang mereka harus isi setiap pembelian. Dan yang ketiga setiap pelanggan wajib bawa disaat dia beli gas,” kata Rahma, Rabu (20/1/2021).

Walikota, Rahma memberikan secara simbolis kartu kendali ke warga yang menerima

Rahma juga menyampaikan harga gas LPG 3 Kg tersebut Rp18 ribu dan bagi pangkalan yang sudah mendapatkan nama-nama pelanggan pangkalannya maka wajib dilayani sesuai regulasi yang sudah ditetapkan untuk rumah tangga.

“Itu yang kartunya, kartu rumah tangga sasaran itu 4 tabung dalam satu bulan untuk kartu UMKM 9 tabung satu bulan dan tidak boleh lagi ada laporan bahwa pangkalan tersebut menjual kepada pelanggan yang lain kecuali lewat dari satu minggu belum satu minggu maka wajib pangkalan itu menunggu bersangkutan datang,” ucapnya.

Selain melaunching, Ia pun juga turun mendatangi 3 pangkalan di Lembah Purnama, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.

Dan ia sempat merasa kesal saat mengecek data karena data untuk menjual ke pelanggan yang berhak sempat tertinggal.

“Karena datanya tadi sempat tertinggal untuk data pelanggan tentu jadi dasar dari setiap pangkalan untuk menjual kepada pelanggan-pelanggannya,” jelasnya.

Menurut Rahma, Gas LPG 3 Kg ini akan bertambah datanya karena akan terus diverifikasi bagi yang berhak menerima salah satunya untuk UMKM.

“Untuk saat ini masih bertambah karena tentu kita verifikasi terus bagi yang berhak menerima tadi yang diatur undang-undang no 20 tahun 2008 yang diatur untuk UMKM,” tuturnya.

“UMKM yang dikategorikan berhak menerima, pertama UMKM yang punya aset diluar bangunan dan tanah dan bangunan itu jumlahnya 50 juta berarti peralatannya saja dan omsetnya satu tahun itu tidak lebih 300 juta itu yang berhak menerima kartu UMKM,” lanjut Rahma.

Disampaikannya lagi, verifikasi data berdasarkan kartu kendali untuk rumah tangga dari data DTKS Dinas Sosial Tanjungpinang dan dari data verifikasi musyawarah Kelurahan (Muskel) yang berangkat dari data RT.

“Pertama verifikasi data pertama berdasarkan data DTKS yang ada di dinas Sosial yang kedua penambahan itu kan ada data muskel musyawarah Kelurahan yang valid dan verifikasi itu kita juga akomodir dari yang musyawarah Kelurahannya berangkat dari data RT,” ungkapnya.

Rahma menyampaikan bahwa bagi yang RT merasa tidak dilibatkan dari data kartu kendali maka jika ada tambahan dari data tersebut, maka akan diverifikasi kembali melalui Kelurahan.

“Ini kan belum semuanya, ini data yang kita ambil dari data kantor dinas Sosial sama data yang ada. Kalau pak RT merasa tidak dilibatkan mungkin karena musyawarahnya sudah berlalu itu data yang kita pakai. Jadi kalau ada tambahan diluar data itu maka akan diverifikasi kembali oleh lewat Kelurahan,” pungkas Rahma.

Pewarta : Ilham
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.