L.KPK Kepri Tanggapi Keresahan Warga Teluk Sasa

BINTAN | WARTA RAKYAT — Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L.KPK) Provinsi Kepri turun tangan tanggapi keresahan warga Teluk Sasa, Kecamatan Sri Kuala Lobam, Bintan.

Keresahan itu muncul lantaran diduga banyaknya intervensi dari PT. Surya Bangun Pertiwi (SBP) yang mengklaim hak atas tanah warga masyarakat di wilayah RT 03 RW 01, Kelurahan Teluk Sasa tersebut.

Selain untuk melihat dan mengecek keabsahan surat-menyurat kepemilikan hak atas tanah warga yang berdomisili diwilayah tersebut, Ketua L.KPK, Kennedy Sihombing, dalam pertemuan itu juga memberikan edukasi pemahaman tentang pemanfaatan tanah terlantar.

Dimana menurut Kennedy, jika tanah tersebut bersetatus Hak Guna Bangunan (HGB) ataupun Hak Guna Usaha (HGU) dapat kembali ke negara jika selama 3 tahun pihak perusahaan tidak mengelola dalam hal ini memperlihatkan penguasaan fisik hak atas tanah tersebut.

“Begitu juga sebaliknya, jika masyarakat mengelola tanah terlantar dan dalam pengelolaan tersebut tampak penguasaan fisiknya, pihak perusahaan tidak bisa menggugat maupun mengintervensi tanah terlantar yang telah dikelola tersebut karena setatusnya sudah kembali ke negara,” Kata Kennedy, Rabu (20/1/2021).

Oleh karena itu pula, Kennedy dalam permasalahan ini berjanji akan membantu masyarakat untuk menentang pihak perusahaan yang bertindak tidak sesuai dengan koridor aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita akan membantu masyarakat disini mengambil kembali hak-hak tanah yang diklaim SBP, apalagi buktinya sudah ada masyarakat memiliki surat menyurat kepemilikan hak atas tanah berdirinya bangunan rumah disini,” ucap Kennedy.

Dari Ketua RT 03, Adri Putong diketahui warga yang berdomisili di RW 01 Kelurahan Teluk Sasa, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan, tersebut berjumlah 250 KK dengan 70 unit bangunan rumah.

Pewarta : Ilham
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.