
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau berinisial NM (37), Selasa (22/12) lalu ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang.
NM yang merupakan istri mantan anggota DPRD Tanjungpinang itu diringkus atas laporan korban Eva Yuliana pada November 2020 lalu.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Tanjungpinang Ipda Rizki Yudianto saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Senin (28/12) mengatakan, ia ditangkap dan ditetapkan tersangka atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan.
“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan,” kata Kanit Tipiter Satreskrim Polres Tanjungpinang Ipda Rizki Yudianto.
Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan menawarkan proyek pengadaan bingkisan halal bihalal yang ada di Biro Umum kepada korban pada Juli lalu.
Kemudian tersangka meminta sejumlah uang agar proyek tersebut bisa didapatkan korban.
Namun saat korban mengecek di Biro Umum proyek tersebut tidak ada.
“Jadi modus operandinya menawarkan proyek fiktif, korban mengalami kerugian Rp 520 Juta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Junto Pasal 64 KHUP dengan ancaman minimal lima tahun penjara.