Dapat Bantuan Dari Pemerintah Pusat, Disbudpar Tanjungpinang Salurkan Dana Untuk Hotel dan Restoran

Foto Bersama Walikota dan Para Pimpina Penerima Bantuan Dana Hibah Dari Pemerintah Pusat, Foto-Ilham
Foto Bersama Walikota dan Para Pimpina Penerima Bantuan Dana Hibah Dari Pemerintah Pusat, Foto-Ilham

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang menyalurkan Bantuan Dana Hibah dari Kementerian Keuangan melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

Bantuan Dana Hibah tersebut diberikan pemerintah pusat Rp. 3,5 Milliar, namun jumlah tersebut tidak banyak di banding Kota Batam dan Kabupaten Bintan dikarenakan angka tersebut berdasarkan pajak hotel dan restoran pada tahun 2019.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Surjadi.

“Sebenarnya Tanjungpinang tidak banyak 3,5 Milliar dibanding Batam, Bintan karena memang perhitungan berdasarkan pemerintah pusat menghitung dari pajak hotel dan restoran 2019, jadi di hitung lah 3,5 Milliar itu,” kata Surjadi, Rabu (23/22) Siang, Di hotel Aston Tanjungpinang saat selesai melakukan acara penyaluran Bantuan Dana Hibah tersebut.

Sambutan Walikota Tanjungpinang, Rahma

Bantuan Dana Hibah dari pemerintah pusat tersebut, disalurkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan membaginya 70% untuk hotel dan restoran, serta 30% untuk penyiapan Cleanliness, Health, Safety, and Environmental sustainability (CHSE).

“Jadi itu untuk bantuan operasional 70% untuk hotel dan restoran, 30% untuk penyiapan CHSE,” terangnya.

Sementara, 70% Bantuan Dana Hibah tersebut telah disalurkan oleh 38 Hotel dan 30 Restoran.

“Yang masuk dalam persyaratan penerima Bantuan Dana Hibah ini Hotel 38 dan Restorannya 30, kenapa restoran 30, karena restoran kita banyak, dikarenakan ada kode khusus dari PTSP restoran J56-101 itu yang memenuhi syarat,” ungkapnya.

Para Pimpinan Hotel dan Restoran Penerima Bantuan Dana Hibah Dari Pemerintah Pusat

Nantinya Bantuan Dana Hibah itu akan digunakan Hotel dan restoran untuk biaya opersional seperti gaji karyawan, listrik dan air, dana itu kata Surjadi bukan untuk di gunakan membayar pajak.

“Kalo hotel operasional, boleh bayar gaji karyawan, boleh untuk bayar listrik, bayar air boleh, yang tidak boleh bantuan itu digunakan untuk bayar pajak,” pungkasnya.

Pewarta : Ilham
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.