
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dua dari tiga pelaku merupakan anak bawah umur berinisial Ma (17) dan MT (15) berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang
Sedangkan satu pelaku lain Regy Prasetyo (19).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, pihaknya meringkus tiga pelaku lantaran membobol gudang di Perumahan Permata Galaxy Kilometer 13 Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (18/11).
Ia menambahkan, pencurian tersebut diketahui saat penjaga gudang melihat pintu gudang di bagian belakang sudah terbuka dan tidak tergembok.
Setelah dicek ternyata gembok gudang tersebut sudah rusak dan tercecer di lantai.
“Lalu masuk kedalam gudang dan mengecek barang barang dan alat alat kerja ternyata sudah tidak ada lagi,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (20/11).
AKP Rio menyampaikan, setelah kejadian tersebut pemilik gudang langsung membuat laporan ke Polres Tanjungpinang.
Mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan dalam waktu kurang lebih satu jam langsung meringkus ketiga pelaku di tiga tempat berbeda.
Pelaku Am ditangkap di Perumahan Permata Galaxy, Regy Prasetyo ditangkap di Jalan Gatot Subroto Kilometer 5 dan MT di Jalan Cemara Tanjung Unggat.
“Selanjutnya ketiga pelaku di bawa ke Mako Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Kasat mengungkapkan, dari penangkapan itu diamankan barang bukti satu unit mesin potong Duduk Merk Prescott, satu unit Reoter, satu unit mesin genset dan satu set kunci-kunci pas.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP maksimal tujuh tahun.