Sekdako Tanjungpinang Dipanggil Polisi Terkait Masker KBRI

Sekretaris Daerah Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari saat tiba di Mapolres Tanjungpinang
Sekretaris Daerah Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari saat tiba di Mapolres Tanjungpinang

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kasus pembagian masker yang disumbangkan Temasek Foundation Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura kepada Pemprov Kepulauan Riau yang diduga untuk kepentingan pilkada terus bergulir.

Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang telah memeriksa beberapa saksi, salah satunya Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari, Kamis (12/11).

Teguh mengunakan baju warna biru lengan panjang tiba di kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang sekira pukul 17.20 Wib.

“Saya diundang,” kata Teguh saat dimintai tanggapan sambil masuk dalam ruangan pemeriksaan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, pemeriksaan Teguh dilakukan untuk mendalami masker yang telah dibagikan Rahma kepada warga.

“Kita ingin mengetahui apakah masker itu milik pemerintah atau hibah,” kata Rio kepada awak media.

Ia menyampaikan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi dari warga yang menerima masker, Panwascam, Bawaslu, KPU dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepri dan Kota Tanjungpinang.

“Kita juga akan lakukan pemeriksaan saksi ahli pidana dan ahli Pemilu,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan Wali Kota Tanjungpinang Rahma pada Jumat (13/11) besok. Dalam pemeriksaan itu, Rahma masih berstatus sebagai saksi.

“Kapasitas masih sebagai saksi,” ucapnya.

Ia menambahkan, setelah tahap proses pemintaan keterangan para saksi, pihaknya baru melakukan gelar perkara apakah dugaan pelanggaran Rahma itu memenuhi unsur atau tidak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.