TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari memenuhi panggilan penyidik Reskrim Polres Tanjungpinang sebagai saksi dalam hal dugaan kasus pembagian masker KBRI dan pemasangan stiker yang dilakukan oleh Walikota Tanjungpinang.
Dalam pemeriksaan, Teguh dicecar penyidik dengan 25 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Rahma Walikota Tanjungpinang.
“Saya dipanggil untuk klarifikasi terkait pembagian masker yang dilakukan oleh Pemerintah kota Tanjungpinang,” kata Teguh, Kamis (12/11).
Teguh menerangkan masker yang dibagikan oleh Rahma saat mengkampanyekan salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pada Kamis (29/10) yang lalu merupakan hibah dari perusahaan Singapura untuk masyarakat Kepri melalui KBRI Singapura.
“Kalau saya lihat Temasek ini sebenarnya CSR nya yang ada di Singapura, ada dua CSR yang di Singapura yang memberikan hibah kepada masyarakat Kepri yang disalurkan oleh KBRI,” ungkapnya.
Ia juga menuturkan, masker yang dibagikan oleh Rahma tidak menggunakan dana APBD Kota Tanjungpinang maupun APBD Provinsi Kepri.
Selain tidak menggunakan APBD, Teguh juga menegaskan bahwa masker yang dibagikan tidak merupakan program pemerintah karena tidak terdapat di dalam RPJM, Renja, Renstra dan DIPA Kota Tanjungpinang.
“Ini adalah masker hibah, tidak ada kaitannya dengan dana APBD kota Tanjungpinang atau provinsi dan tidak dalam bentuk program kegiatan. Bicara program dan kegiatan menurut aturan yang ada di PP, itu terkait dengan RPJM, Renstra, Renja, kemudian di DIPA dan ada uangnya,” pungkasya.