Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Rahma Naik Ke Tahap Penyidikan

Sentra Gakkumdu, Polres Tanjungpinang, Bawaslu Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang
Sentra Gakkumdu, Polres Tanjungpinang, Bawaslu Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Sentra Gakkumdu yang tergabung dalam Bawaslu Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang, Kejari Tanjungpinang telah melakukan rapat pembahasan kedua terkait dugaan pembagian masker dan pemasangan stiker salah satu paslon yang dilakukan Walikota Tanjungpinang, Rahma.

Hasil dari pembahasan rapat kedua ini menetapkan dari tahap penyelidikan, naik ke tahap penyidikan.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini.

“Dalam hal suatu temuan, menemukan memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, kesimpulan rapat wajib memutuskan untuk melanjutkan temuan atau laporan ke tahap penyidikan,” kata Zaini, Senin (09/11) di Ruang Media Center Bawaslu Tanjungpinang.

Zaini menerangkan, pasal yang disangka kan oleh dugaan yang dilakukan Walikota Tanjungpinang ini adalah pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan program yang menguntungkan atau yang merugikan salah satu pasangan calon di daerah maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon,” terang Zaini.

Selanjutnya setelah pembahasan kedua sentra gakkumdu akan melanjutkan ketahap penyidikan yang akan diteruskan oleh unsur kepolisian selam 14 hari kedepan.

Sementara, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan nantinya akan memanggil pihak-pihak terkait dalam proses penyidikan, termasuk Walikota Tanjungpinang.

“Akan kita lakukan pemanggilan-pemanggilan kembali terkait dalam proses penyidikan,” ujar AKP Rio.

Untuk status saat ini belum bisa ditetapkan, namun proses penyidikan akan di lakukan oleh Polres Tanjungpinang.

“Status belum, karena baru dari proses penyelidikan ke penyidikan jadi kita seterusnya melakukan proses sidik dan itu sudah penyidik polri dalam sentra gakkumdu yang bekerja pada saat ini,” pungkasnya.

Pewarta : Ilham
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.