![](https://wartarakyat.co.id/wp-content/uploads/2020/11/IMG-20201109-WA0117.jpg)
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Wali Kota Tanjungpinang Rahma dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pilkada ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanjungpinang.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor polisi LP – B/130/XI/Kepri/SPK – Res Tanjungpinang tertanggal 9 November 2020.
“Kita sudah laporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. Terlapornya sebagai mana yang kita ketahui (Wali Kota Tanjungpinang Rahma,red),” kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini kepada awak media usai membuat laporan.
Rahma sebelumnya menjadi sorotan karena membagikan masker bantuan bantuan dari Temasek Foundation Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.
Dalam pembagian masker itu, Rahma mengunakan baju warna putih didampingi seorang wanita berfose menunjukkan tiga jari.
Usai menyerahkan masker, Rahma juga menempel stiker pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri nomor urut 3 Ansar Ahmad-Marlin Agustina ke rumah warga.
Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan meningkatkan status dugaan pelanggaran Pilkada oleh Rahma dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Setelah pembahasan kedua di tingkat Sentra Gakkumdu, maka akan dilanjutkan ke tahap penyidikan,” kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini.
Ia menyebutkan, dugaan kasus tersebut selanjutnya akan diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan selama 14 hari.
“Adapun Pasal yg disangkakan yaitu Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, ditahap penyidikan pihaknya kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi termasuk Wali Kota Tanjungpinang.
“Masih kita dalami barang bukti apakah sudah terpenuhi atau belum,” ucapnya.