Curi Septor dan HP Teman Sendiri, Seorang Pria di Tanjungpinang Berhasil Dibekuk

Seorang pria inisial AGF (23), terekam CCTV saat mencuri sepeda motor, dua unit handpone merk iPhone 7 dan Huawei Honor milik temannya sendiri, Adam Saputra (21).

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Jajaran Unit Reserse dan Kriminal Polsek Bukit Bestari mengamankan seorang pemuda di Tanjungpinang, Kepulauan Riau inisial AGF (23), Jumat (30/11).

Pelaku dibekuk lantaran mencuri dua unit handpone merk iPhone 7 dan Huawei Honor milik temannya sendiri, Adam Saputra (21).

Selain itu pelaku juga menyatroni sepeda motor (Septor) korban, yang diparkir di halaman kosan Amanda Jalan Sei Serai, Kilometer 8 Atas.

Hal itu disampaikan Kapolsek Bukit Bestari AKP Anak Agung Made Winata, Jumat (6/11/2020).

Kapolsek mengatakan pencurian tersebut berawal saat pelaku numpang tidur dirumah korban, Jumat (30/11).

Kemudian, korban bangun pagi melihat dua unit handpone merk iPhone 7 dan Huawei Honor sudah raib.

Selain itu korban juga melihat sepeda motornya yang terparkir di depan kos sudah hilang.

“Saat itu temannya (Pelaku) sudah tidak ada lagi,” ujar Kapolsek kepada wartawan, Jumat (6/11).

Lanjutnya, saat itu korban menduga temanya yang tega mencuri handpone dan sepeda motornya.

Hal itu, kemudian diperkuat dengan rekaman CCTV yang terpasang di kosan tersebut.

Berdasarkan rekaman CCTV, kata dia, pelaku menggunakan jaket dan helm warna merah membawa kabur sepeda motor dan handpone korban sekira pukul 05.20 Wib.

“Atas kejadian itu korban langsung membuat laporan kepada Polsek Bukit Bestari,” ucapnya.

Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Batam.

“Kita berhasil mengamankan pelaku di Hotel Planet Jodoh. Kemudian pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polsek Bukit Bestari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Hasil introgasi, kata dia, pelaku mengakui sudah menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 7 Juta. Kemudian uang tersebut digunakan untuk foya-foya.

“Pelaku mengunakan uang itu untuk foya-foya di Batam. Sedangkan dua handpone masih berada di tangan pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.