Bawaslu Tanjungpinang Tetapkan Tahap Penyelidikan Terhadap Pelanggaran Pilkada

Sentra Gakkumdu Melakukan Konfrensi Pers di Media Center Bawaslu
Sentra Gakkumdu Melakukan Konfrensi Pers di Media Center Bawaslu

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Setelah Bawaslu Tanjungpinang Menetapkan adaya temuan Pelanggaran Pilkada yang dilakukan Walikota Tanjungpinang dengan membagikan masker dan terlihat memasang stiker salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bawaslu Tanjungpinang melakukan pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu, yaitu Bawaslu Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang, dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Pembahasan pertama Sentra Gakkumdu menemukan ketiga unsur yang dilakukan Walikota Tanjungpinang setelah di dapatkan temuan.

Pertama menemukan peristiwa pidana pemilihan, kedua mencari dan mengumpulkan bukti, serta ketiga menemukan pasal yang di sangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan atau ditemukan.

Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Zaini yang mengatakan setelah didapatkan ketiga unsur tersebut sentra gakkumdu akan melakukan proses penyelidikan selama 3+2 hari sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur Walikota dan Bupati.

“Selanjutnya setelah pembahasan pertama ini sentra gakkumdu melakukan proses penyelidikan selama 3+2 hari, dengan mengundang klarifikasi ke sejumlah pihak,” kata Zaini, Jumat (6/11).

Zaini menyampaikan untuk jadwal pemanggilan untuk dimintai klarifikasi masih menunggu proses sejumlah pihak

“Jadwal sudah ada tetapi masih proses sejumlah pihak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Tanjungpinang Menetapkan Temuan dugaan penanganan pelanggaran pemilihan gubernur yang dilakukan orang nomor satu Tanjungpinang yang diduga membagikan masker tamasek dan menempelkan stiker salah satu paslon.
Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini.

“Berdasarkan perbawaslu no.8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur bupati dan walikota pada pasal 20 bahwa di jelaskan dalam hal kebenaran dugaan pelanggaran laporan hasil pengawasan yang telah di telusuri maka di putuskan dalam rapat pleno dijadikan temuan,” kata Zaini, Kamis (5/11) di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Zaini mengatakan hasil ini didapatkan berdasarkan penelusuran yang dilakukan selama 7 hari.

“Jadi saat ini hasil penelusuran selama 7 hari semenjak peristiwa yang ketahui, bawaslu telah menetapkan nya menjadi temuan,” ujarnya.

Hasil penelusuran tersebut, kata Zaini untuk mendapatkan keterangan-keterangan serta bukti yang didapat dilapangan.

Setelah melakukan pleno pada hari ini, Zaini mengatakan selanjutnya besok akan mengagendakan pembahasan pertama bersama sentra gakkumdu.
Dari agenda pertemuan bersama Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian yang akan dilakukan selama 5 hari, maka akan menentukan pasal apa yang dapat di sanggahkan.

“Terhadap temuan ini kita akan dudukan bersama untuk menentukan syarat formil dan materil serta pasal apa yang disanggahkan,” ujarnya.

Kata Zaini akan ada pemanggilan kepada pihak untuk dimintai klarifikasi dan keterangannya termasuk terduga.

“Untuk selanjutnya kita akan ada pemanggilan pihak untuk kita meminta klarifikasi dan keterangannya, termasuk saksi dan yang diduga,” pungkasnya.

Pewarta : Ilham
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses