
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Lilik Sulistyowati tertunduk lesu setelah dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri dalam sidang digelar secara virtual, Selasa (27/10).
Sidang dipimpin langsung hakim ketua Eduart P Sihaloho didampingi hakim anggota Guntur Kurniawan dan Awani Setyowati.
Terdakwa terbukti bersalah karena dengan sengaja menghilangkan nyawa anak yang baru dilahirkan. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 341 KUHP.
“Menuntut terdakwa 4 tahun 6 bulan penjara,” kata Jaksa.
Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Annur Saifuddin akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi ketika terdakwa melahirkan bayinya didalam kosnya di Gang Delima, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring pada Senin (6/7) sekira pukul pukul 04.45 Wib.
Sekira pukul 10.00 Wib terdakwa mengecek bayinya sudah tidak bernafas.
Untuk memastikan, terdakwa juga sempat mengecek mata bayinya yang sudah tertutup dan korneanya sudah tidak bergerak.
Karena merasa menggigil dan sakit, selanjutnya terdakwa menghubungi temannya dan meminta agar membelikan obat.
Setelah itu terdakwa kembali berpikir, kalau nanti temannya datang akan malu mengetahui ada bayi yang dilahirkan, hingga kemudian terdakwa mengambil bayinya dan menyimpannya di dalam bagian bawa lemari bajunya.
Setelah temannya datang, terdakwa tidak sadarkan diri dan langsung dibawa ke rumah sakit.
Kemudian temanya mencari KTP dan kartu BPJS didalam lemari, secara tidak sengaja menemukan mayat bayi perempuan yang disembunyikan terdakwa didalam lemari pakaiannya dan melaporkan temuan tersebut ke Polisi.