
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pekan mendatang, oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Rini Pratiwi bakal diperiksa sebagai tersangka.
Ia diperiksa terkait dugaan penggunaan gelar tidak sesuai atau palsu.
Ha itu disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.
“Senin 26 Oktober akan kita periksa sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat (23/10).
Dikatakan Rio, wanita cantik itu ditetapkan tersangka karena mengunakan gelar tidak sesuai.
Seharusnya, kata dia, menggunakan gelar Magister Manajemen (M.M).
“Tapi tersangka mengunakan MMPd (Magister Manajemen Pendidikan),” ucapnya.
Ia menambahkan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu disangkakan melanggar pasal 68 ayat (3) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman dua tahun penjara dan denda Rp 200 Juta.
Terpisah, Ketua Badan Kehormatan DPRD Tanjungpinang Maiyanti saat dimintai tanggapan tidak banyak berkomentar soal rekan sejawatnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia hanya menyebutkan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian.
“Saat ini kami memberikan dukungan moril agar kuat menjalani proses tersebut yang sedang berjalan,” ucapnya.