
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Diduga gunakan ijazah palsu, oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Rini Pratiwi ditetapkan tersangka, Selasa (20/10/2020).
Hal itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.
“Selasa kita tetapkan tersangka,” ujarnya saat dikonfirnasi, Kamis (22/10).
AKP Rio Reza mengungkapkan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari dapil Tanjungpinang Timur itu disangkakan dengan pasal 68 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional dengan ancaman 2 tahun penjara.
Sebelumnya, oknum dewan itu dilaporkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang-Bintan pada Maret 2020 lalu.
“Kita melaporkan oknum DPRD Tanjungpinang inisial RP dari Fraksi PKB atas dugaan pemalsuan ijazah S1 jurusan Bahasa Indonesia dan Sastra,” ujar Ketua PMII Cabang Tanjungpinang-Bintan, Pandi Ahmad Simangunsong beberapa waktu lalu di Polres Tanjungpinang.