Anggota Komisi IV DPRD Kepri Tolak Gelper Super 21 Berbau Judi di Tanjungpinang

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin, menolak gelanggang permainan (gelper) bertuliskan Super 21 di Tanjungpinang.

Diketahui beroperasinya usaha tersebut berada tidak jauh dengan tempat pendidikan, puskesmas, dan rumah ibadah di Jalan Ir Juanda, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan oleh Wahyu Wahyudin di Tanjungpinang, Kamis (22/10).

“Saya menolak adanya gelper yang beroperasi di tempat pendidikan. Kita Komisi IV meminta agar Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk segera menindak tegas berdirinya gelper disana,” ujarnya.

Menurut politisi Partai PKS ini, beroperasinya gelper di sekitar tempat pendidikan seakan melecehkan dunia pendidikan. Gelper bahkan disebut-sebut mengandung unsur ‘judi’.

“Kami akan segera koordinasi juga dengan DPRD Kota Tanjungpinang. Bahkan kami akan sidak kesana,” tegas Wahyu.

Sebelumnya, Wali Kota Tanjungpinang Rahma berencana menyiasati gelanggang permainan (gelper) yang telah beroperasi di wilayah kepemimpinannya di masa pandemi COVID-19 ini.

Ia mengatakan hal itu sekaligus menanggapi penolakan Karang Taruna terhadap gelper ketika ditanya.

“Kita lagi menyiasati bagaimana baiknya mengingat saat ini pandemi COVID-19,” ucap Rahma usai menghadiri acara ramah tamah pergantian Kapolres Tanjungpinang di Aula Antan Seludang, Mapolres Tanjungpinang, Rabu (21/10)

Walikota menuturkan, COVID-19 menjadi pertimbangan paling tertinggi bagi dirinya menyiasati usaha itu.

“Intinya kita lagi menyiasati,” tegas Rahma masuk ke dalam mobilnya.

Sebelumnya, Karang Taruna Kota Tanjungpinang juga menolak gelanggang permainan (gelper) yang sudah beroperasi di sejumlah lokasi di kota itu.

“Maraknya gelper yang dikemas dengan bahasa permainan ketangkasan sudah dari 6 bulan yang lalu kami menolak,” tegas Ketua Karang Taruna Kota Tanjungpinang, Abdul Halim, beberapa waktu lalu.

Karang Taruna berpandangan bahwa gelper yang beroperasi di Tanjungpinang banyak mudharat dari pada manfaat.

Kemudian, nilai Halim, beroperasinya gelper itu tidaklah menjadi penambah simpul-simpul Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Tanjungpinang.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang juga diminta untuk teliliti dalam memverifikasi serta mensiasati berkas-berkas permohonan izin yang diajukan oleh pengusaha permainan ketangkasan/gelper.

“Sudah cukup permasalahan-permasalahan sosial yang terjadi di Tanjungpinang. Sudah banyak contoh buruk yang terjadi akibat dari kita membiarkan,” katanya.

Sumber: Lintaskepri com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.