
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang mahasiswa, Budi Prasetyo melaporkan ke Propam Kepri, terkait pemukulan yang dialaminya saat aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Kepri untuk menolak UU Omnibuslaw pada, Kamis 8 Oktober 2020.
Dari keterangan korban, ia dipukul dan diinjak pada saat aksi demonstrasi tersebut, sehingga mengalami beberapa luka dan sempat mengalami muntah darah.
Demi tegaknya hukum yang berkeadilan, Budi melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Kepri pada hari Selasa 13 Oktober 2020.
Ia ditemani 4 rekan perjuangan dan juga pengacaranya yang berkantor di Kantor Hukum Ibnu Arifin S.H., M.H.
“Kita telah laporkan terkait kasus yang saya alami di Kantor Polda Kepri, tepatnya di Propam Polda pada kasus penganiyaan pasal 351 KUHP Juntho 52 KUHP,” ungkap Budi Prasetyo.
Menurutnya, berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 E ayat (3) & UU nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan, pendapat di muka umum telah diatur bahwa setiap masyarakat berhak menyatakan pendapat, baik lisan maupun tulisan dihadapan khalayak umum.
“Untuk itu kita sebagai masyarakat berhak menyatakan pendapat, namun apa yang saya alami seperti musuh negara, padahal saya hanya bermodal alat pengeras suara, namun dilapangan nyatanya mendapatkan kekerasan,” ungkapnya kembali.
Maka itu demi tegaknya hukum yang berkeadilan seperti tertuang dalam semboyan hukum, tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh (Fiat Justitia ruat Caelum)
Selain itu, yang patut diketahui mengapa rekan-rekan mahasiswa yang mendapat kekerasan melaporkan hal ini ke Propam, karena menurutnya Propam ialah benteng terakhir bagi pencari keadilan
“Sesuai moto Propam Polda kepri ialah
Sebagai Garda Terdepan Penjaga Citra Polri Dan Sebagai Benteng Terakhir Pencari Keadilaan. Mangkanya disitu kita laporkan, dan kita tetap yakin masih ada keadilan di muka bumi ini,” ucapnya.
“Dan yang melakukan kekerasan kepada saya segera diusut secara tuntas sebagaimana sesuai dengan peraturan yang berlaku di NKRI,” tutup Budi Prasetyo