
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang pelaku berinisial IM (19) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang, Selasa (13/10) malam.
Ia diringkus terkait persetubuhan anak bawah umur inisial AM (16).
Pelaku ditangkap di Jalan Batu Kucing, Bukit Bestari pada Selasa (13/10) sekira pukul 20.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari ayah korban.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, persetubuhan itu berawal pelaku berkenalan dengan korban lima bulan lalu.
“Pelaku dan korban mulai berpacaran lebih kurang selama 1 bulan,” katanya kepada awak media, Rabu (14/10).
Selama pacaran, lanjutnya, pelaku dan korban sudah tiga kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Terakhir dilakukan pada September 2020 lalu disalah satu wisma di Jalan Kamboja.
“Saat ini korban dalam kondisi hamil empat minggu,” ucapnya.
Menurutnya, orang tua mengetahui anaknya hamil setelah membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.
“Orang tua korban menanyakan kepada siapa yang melakukannya dan akhirnya korban mengakui bahwa yang telah melakukan perbuatan tersebut adalah pacarnya,” ucapnya.
Karena tidak terima, tambah dia, orang tua korban langsung melaporkan ke Polres Tanjungpinang dan pelaku langsung ditangkap.
Atas perbuatannya, ujar Kasat, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.