
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Polres Tanjungpinang melakukan konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dan pemerasan, Rabu (07/10).
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengungkapkan aksi jambret tersebut terjadi pada hari senin (5/10) di persimpangan lampu merah Jl. Nangka.
Sedangkan pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (7/10/2020) pagi, atau dua hari setelah kejadian.
“Ditangkap pada siang tadi di Jalan H. Agus Salim, dimana ini juga merupakan tempat persembuyian pelaku,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal saat konferensi pers kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).
Kapolres mengatakan, pelaku DS sudah melakukan aksi tersebut di enam TKP, yakni di Jl. Cempedak yang baru dilakukan pelaku, kemudian di Jl. Soekarno-Hatta, dua TKP Jl. Kamboja, dan di Jl. Delima.
Lanjutnya, sasaran yang di incar pelaku adalah perempuan dan etnis tionghoa.
Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan motor dengan memepet motor korban. Setelah korban di pepet tas korban langsung di jambret.
“Korban sempat terjatuh, korban sampai luka-luka di bagian mata dan segala macam,” ujarnya.
Kapolres mengungkapkan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti dua unit handphone, ATM, surat-surat identitas korban, dan uang total Rp 1 juta.
“Hasil kejahatan sebagian untuk kehidupan sehari, sebagian untuk membeli narkotika,” ucapnya.
Pelaku juga, kata Iqbal, merupakan seorang residivis yang keluar penjara tahun 2017, yang statusnya sekarang ini berkerja sebagai OB.
“Residivis yang telah keluar dari penjara tahun 2017,” ucap Kapolres.
Kapolres Tanjungpinang menghimbau kepada masyarakat agar dapat segera melapor kepada kepolisian bila terjadi kejahatan.
“Kami himbau kepada masyarakat jika terjadi kejadian ini lagi tidak hanya melapor pada medsos tapi juga di laporkan kepada kita langsung untuk jemput bola,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan KHUP Pasal 365 (1) ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Namun bisa di kenakan pasal tambahan karena pelaku seorang residivis, nanti kita koordinasi kan bersama Kejaksaan untuk kemungkinan penambahan 1/3 hukuman yang telah dilakukannya,” tutupnya.
Pewarta : Ilham
Editor. : Prengki