
BATAM | WARTA RAKYAT – Anggota DPD RI Perwakilan Kepulauan Riau, Dr. Richard Hamonangan Pasaribu, B.Sc., M.Sc melaksanakan sosialisasi 4 Pilar MPR RI kepada para pimpinan gereja di Batam, Kamis (24/9).
Kegiatan yang diikuti oleh para pimpinan Gereja tersebut dilakukan dengan menjalankan protokol kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, Richard Pasaribu menyampaikan bahwa selain melakukan tugas-tugas konstitusional, MPR juga diberi amanat oleh undang-undang untuk mensosialisasikan nilai-nilai kebangsaan, yakni Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Sebagai lembaga negara pembentuk konstitusi, maka MPR ditugasi untuk memasyarakatkan Ketetapan MPR, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika kepada masyarakat di seluruh wilayah tanah air,” ujarnya, Kamis (24/9).
Richard juga mengajak para pimpinan gereja di Batam agar ikut serta dalam upaya memperkuat jati diri bangsa Indonesia.
Menurutnya, jati diri bangsa terkoyak dengan merebaknya ekspresi intoleransi dalam bentuk kebencian, permusuhan, diskrimimasi dan tindakan kekerasan terhadap kelompok yang berbeda.
“Gereja harus waspada terhadap berbagai bentuk intoleransi yang belakangan ini merebak, seperti kebencian, permusuhan, diskriminasi, dan tindakan kekerasan terhadap kelompok yang berbeda. Jati diri bangsa kita terkoyak oleh tindakan kelompok intoleran, tapi gereja tidak boleh kalah menjaga Indonesia ini sebagai bangsa yang majemuk,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Gereja Indonesia Wilayah (PGIW) Kepri Pdt. PH Harahap mengatakan bahwa gereja lah yang selama ini sering menjadi sasaran dari tindakan kelompok intoleran.
Menurutnya, ada regulasi yang sangat tidak adil dalam pendirian gereja, sehingga atas nama regulasi tersebut kelompok intoleran sering melakukan persekusi terhadap gereja.
“Regulasi terkait pendirian rumah ibadah, yaitu SKB 2 menteri soal pendirian rumah ibadah, sangat tidak adil bagi gereja, atas nama regulasi tersebut kelompok intoleran sering melakukan persekusi. Kami meminta MPR harus hadir dalam untuk merevisi peraturan tersebut,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Umum PGPI Provinsi Kepri, Pendeta Timbul Silalahi mengatakan bahwa negara harus menindak tegas segala upaya yang bertentangan dengan hak-hak warga dan nilai-nilai kemanusiaan seperti yang tercantum dalam Pancasila dan konstitusi.
“Kalau alat negara hadir di setiap aksi-aksi intoleransi, maka setiap upaya kelompok yang bertentangan dengan hak-hak warga dan nilai-nilai kemanusiaan seperti yang tercantum dalam Pancasila dan konstitusi, pasti teratasi,” terangnya.
Ketua Persatuan Gereja Dan Lembaga Injil Indonesia (PGLII) Pdt. Jimmi Loho dan Ketua Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Pdt. Surya Wijaya dalam tanggapan menyoroti tentang indeks kerukunan umat beragama yang dibuat oleh Kementerian Agama. Menurut Surya, hasil survei yang dilakukan Kementerian Agama menunjukkan bahwa indeks kerukunan umat beragama berada pada kategori tinggi, namun aksi intolenrasi masih marak terjadi terhadap umat gereja.
“Jangan sampai indeks kerukunan umat beragama yang berada pada kategori tinggi, sesuai hasil survei Kementerian Agama, membuat seolah-olah kehidupan antar umat beragama kita tidak ada masalah. Padahal nyatanya aksi intolenrasi masih marak terjadi terhadap umat gereja,” terang Surya.
Di akhir acara Richard, menyampaikan terima kasih atas berbagai tanggapan dan usul para pimpinan gereja tersebut. Richard mengatakan bahwa kesehatian para pemangku kepentingan adalah modal utama dalam melawan segala bentuk intoleransi.
“Saya berterima kasih atas berbagai tanggapan dan usul yang telah disampaikan. Kesehatian adalah modal utama kita dalam melawan segala bentuk intoleransi dan lewat jalur konstitusi akan kita perjuangankan. Kita juga akan meminta agar pemerintah daerah bersama instansi terkait terus menggiatkan dialog-dialog lintas agama,” tutup Richard.