
BINTAN | WARTA RAKYAT – Memasuki masa kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bintan, Bupati Apri Sujadi telah mengajukan cuti kampanye, Sabtu (26/9/2020).
Seiring dengan hal itu, ia juga sudah mengembalikan mobil dinas yang dipakai sehari-hari untuk mobilisasi sebagai kepala daerah ke Sekretariat Daerah Pemkab Bintan.
Pengembalian mobil dinas tersebut sehubungan cuti kampanye sebagai peserta Pilkada Bintan 2020.
Sebagaimana diketahui, Bupati Apri Sujadi kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Bintan untuk periode kedua.
Apri Sujadi yang juga Ketua Demokrat Provinsi Kepri itu, menjadi calon petaha yang berpasangan dengan Roby Kurniawan.
Dari awal, memang sudah menjadi komitmen Bupati Apri Sujadi, bahwa dalam masa kampanye akan mengajukan cuti sebagai kepala daerah, dan juga tidak akan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, seperti mobil dinas.
Hari ini komitmen itu telah ditepati. Bahkan dia sendiri yang mengantarkan mobil dinas tersebut ke Setda Kabupaten Bintan untuk disimpan selama dirinya mengikuti kegiatan kampaye.
“Kami kembalikan mobil dinas karena kami tak ingin menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye,” kata Apri Sujadi, Sabtu (26/9/2020), usai pengembalian mobil dinas.
Apri Sujadi juga mengatakan bahwa dirinya telah mengajukan cuti sebagai kepala daerah kabupaten Bintan, per hari ini.
Adapun fasilitas negara yang dikembalikan Bupati Apri Sujadi, salah satunya mobil dinas jenis Fortuner berpelat nomor BP 1 B, yang telah diterima oleh Staff Bagian Aset Setda Kabupaten Bintan, Nelky Trisno.
Kepatuhan Bupati Apri Sujadi yang mengembalikan mobil dinas di masa cuti kampanye, merupakan sikap yang patut diteladani oleh para pejabat di negeri ini terutama di kabupaten Bintan dan provinsi Kepri.
Dimana Apri Sujadi yang telah mengajukan cuti kampanye yang menjadi peserta Pilkada Bintan, juga langsung menyerahkan mobil dinasnya.
“Kami kan telah cuti untuk berkampanye, tentunya kami kembalikan mobil dinas Bupati kepada negara (dalam hal ini Setda Kabupaten Bintan),” ucap Apri.
“Inshaa Allah dalam kampanye sebagai calon kepala daerah di Pilkada Bintan 2020, kami tidak akan menggunakan fasilitas negara, seperti mobil dinas,” pungkasnya.
Selain itu, dirinya menyampaikan, sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada pada Pasal 70 Ayat 3 dijelaskan, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan.
“Kami memohon doa dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Bintan, agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tutupnya.
Sebelumnya, Sekda Bintan Adi Prihantara menyebutkan, Bupati Bintan maupun Wakil Bupati Bintan telah menyerahkan surat permohonan cuti untuk mengikuti Pilkada, sebelum tahapan pendaftaran.
Laniutnya, masa cutinya terhitung tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.
“Dalam kurun waktu itu, Bupati Bintan akan dijabat oleh seorang Pjs, yang dilantik oleh Pjs Gubernur Kepri, Sabtu (26/9) ini,” ujar Adi Prihantara.