Sewa Lapak Pasar Bincen Naik 20 Kali Lipat, DPRD Tanjungpinang akan Panggil Pengusaha & Pedagang

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, dari Fraksi PPP, Momom Faulanda Adinata, SE

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang akan mengundang pedagang dan pihak PT Bintan Bestari, sebagai pengelola pasar tradisional Bintan Center beberapa hari mendatang.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Momom Faulanda Adinata, SE mengatakan rapat dengar pendapat (RDP) akan dijadwalkan untuk mencari solusi terhadap permasalan yang dialami pedagang.

Baca juga:

Momon menuturkan, pertemuan yang akan digelar berawal saat dirinya mendengarkan keluhan sejumlah pedagang di kawasan pasar Bintan Center, beberapa hari yang lalu

Kemudian ia langsung melakukan komunikasi dengan Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang.

“Saya sudah komunikasikan dengan Pimpinan Komisi dan Anggota Komisi II untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini,” ujar Momon dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini,” Jumat (25/9/2020).

“InsyaAllah dalam beberapa waktu kedepan setelah mendapatkan rekomendasi pimpinan DPRD, Komisi II akan mengundang pihak-pihak terkait untuk duduk bersama,” lanjut Momon, wakil rakyat dari Dapil Tanjungpinang Timur ini.

Momon mengatakan, pihaknya sangat berupaya untuk memediasi dan menyelesaikan keluhan warga dengan pengusaha terkait, apalagai ditengah pemulihan ekonomi akibat keterpurukan pasca pandemi COVID-19.

“Dua hari lalu saya diundang oleh pedagang pasar Bincen untuk datang kesana. Saya hadir langsung di tengah-tengah mereka, mendengarkan keluhan mereka. Mereka memohon kepada DPRD Kota Tanjungpinang untuk dapat memfasilitasi permasalahan yang sedang mereka hadapi,” tutupnya.

Pedagang Pasar Bincen Mengeluhkan Harga Sewa Lapak Kios / Meja hingga 20 Kali Lipat

Sebelumnya, sejumlah pedagang yang sudah belasan tahun di lokasi tersebut mengeluhkan tingginya harga sewa menyewa kios dan meja di kawasan pasar tradisional Bintan Center, Kamis (25/9/2020).

Menurut pedagang, surat pemberitahuan dari pihak perusahaan terkait perpanjangan sewa menyewa kios dan meja, yang akan berakhir pada Juli 2023 dipatok harga terlalu tinggi berkisar Rp100 juta-Rp150 juta per lima tahun.

Padahal, kata pedagang, tahun 2003 lalu harga sewa satu unit kios hanya sekitar Rp 25-30 juta selama 20 tahun. Sedangkan saat ini kisaran Rp 25-30 juta per tahun.

Selain itu, harga sewa satu unit meja juga dibandrol sekitar Rp18-20 juta pertahun. Sementara tahun 2003 lalu hanya Rp 15-20 juta selama 20 tahun.

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Momom Faulanda Adinata, SE saat mendengar keluhan pedagang di bilangan Bintan Center

“Kisaran kenaikan 20 kali lipat. Jadi sangat berat bagi kami. Itulah praktek monopoli, karena tidak ada saingannya,” ucap salah satu pedagang dibilangan Bintan Center, yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Jontiarman Saragih, salah satu pedagang yang sudah 20 tahun sebagai pemasok barang dagangan di sejumlah pasar di Tanjungpinang dan Bintan menilai, harga yang ditetapkan oleh pengelola pasar Bintan Center terlalu tinggi.

Ia khawatir, jika harga itu diterapkan akan menggangu mata pencaharian atau pendapatan para pedagang. Selain itu, lanjutnya, akan berdampak buruk soal harga pasar barang dagangan.

“Sewa Kios di Pasar Baru Kota Tanjungpinang yang dikelola BUMD saja masih di kisaran Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per satu tahun, sewa meja sayur Rp 9 ribu per hari. Sungguh sangat jauh perbandingannya,” pungkasnya.

“Dengan menyewa tempat dengan harga tinggi, pedagang pasti menaikkan harga jual dagangannya. Akhirnya seluruh masyarakat merasakan dampaknya. Inflasi di Kota Tanjungpinang akan naik. Inilah kelalaian pemerintah terdahulu yang tidak menyiapkan pasar rakyat dengan sewa yang murah,” tutup Saragih, suami dari Anggota DPRD Tanjungpinang, Ria Ukur Rindu Tondang ini.

Tanggapan Pihak PT. Bintan Bestari Soal Keluhan Pedagang di Pasar Bincen

Ditempat terpisah, General Manager PT. Bintan Bestari, Triyono membenarkan kenaikan harga kios dan meja di kawasan Pasar Bintan Center.

Ia menjelaskan, harga satu unit kios atau meja selama satu tahun yang akan diterapkan oleh PT Bintan Bestari di pasar tradisional bervariatif, yakni:

1. Kios ukuran 3×3 m = Rp 25.000.000
2. Kios ukuran 3×4 m = Rp 30.000.000
3. Meja Ikan: Rp 20.000.0000
4. Meja Daging: Rp 18.000.000
5. Meja Sayur: Rp 18.000.000

Pihak perusahaan menghimbau bagi yang berakhir masa sewa menyewa pada Juli Tahun 2023, perpanjangan sewa menyewa sudah dapat dilaksanakan dari sekarang.

Ada dua skema yang ditawarkan oleh PT Bintan Bestari kepada pedagang.

Pertama, jika sewa menyewa dilaksanakan dari sekarang atau bulan ini maka pihak perusahaan memberikan masa sewa menyewa maksimal selama 5 (lima) tahun dengan harga penawaran bulan ini.

Skema kedua, jika sewa menyewa dilakukan setelah bulan ini maka sewa menyewa hanya diberikan pertahun dengan harga atau penawaran di bulan depan.

Triyono mengatakan, saat ini perusahaan akan kembali berorientasi bisnis. Hal itu dilakukan untuk mencover pengembalian modal.

“Setelah 20 tahun mas kalau dihitung atau dibagi bulan dan hari juga gak mahal,” katanya, Kamis (24/9) malam.

“Tentunya setelah kita subsidi pedagang selama 20 tahun, ya kita harus kembali ke bisnis yang akan mencover pengembalian modal mas. Tentunya pedagang sekarang sudah mapan dan kuat,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.