Seorang Warga di Tanjungpinang Kembali Dibekuk Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang seorang berinisial AS ditangkap di Bintan Plaza, Jalan MT Haryono, Senin (14/9) sekira pukul 21.00 WIB.

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang bekuk seorang berinisial AS di Bintan Plaza, Jalan MT Haryono, Senin (14/9) sekira pukul 21.00 WIB.

Dari tangan pelaku yang merupkan buruh serabutan di Tanjungpinang itu berhasil diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,61 gram.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi sabu.

Kemudian Polisi langsung melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria yang mencurigakan sedang duduk diatas motor miliknya.

Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba menghampiri dan memperkenalkan diri dari Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang yang sedang melakukan patroli.

Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yg tersimpan di saku jaket bajunya.

“Ia mengakui bahwa satu paket tersebut adalah narkotika jenis sabu yg diperoleh dari temannya yg sampai saat ini masih dalam pencarian (DPO),”  ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Kamis (24/9).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara hasil tes urine, tersangka positif menggunakan narkoba.

Atas perbuatannya, ujar Kasat, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.