
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra membantah telah menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Rini Pratiwi sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.
Kendati demikian, Rio membenarkan telah mengirimkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus tersebut, namun dalam SPDP tersebut tanpa ada nama tersangka.
“SPDP kira kirim tanpa nama tersangka,” kata Rio saat dikonfirmasi, Rabu (23/9).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Wawan Rusmawan meminta maaf karena salah memberikan informasi.
Ia mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Kepolisian, namun belum ada nama tersangka.
“Belum ada nama tersangka, ini hanya pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan,” ucapnya saat memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat WARTA RAKYAT dengan judul ” Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka”
Sumber: Barometerrakyat.com