TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.
Sesuai hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri kerugian negara dari kasus tersebut mencapai 3 Miliar.
“Kerugian negara mencapai Rp 3 Miliar,” ujar Rakatama, Rabu (16/9).
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi satu nama tersangka dalam kasus tersebut.
“Insyaallah sudah, masih memperkuat lagi supaya lebih rapi. Untuk sementara masih satu calon tersangka,” tegasnya.
Diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah memanggil dan memeriksa sejumlah pegawai BP2RD Tanjungpinang atas dugaan korupsi BPHTB, sejak 2019 lalu.
Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan mengambil sejumlah dokumen dari kantor dan rumah pejabat Pemko Tanjungpinang.