
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Puluhan karyawan PT Panca Rasa Pratama kembali melakukan aksi ujuk rasa di depan gerbang perusahaan yang berada di Jalan DI Panjaitan, Kilometer 9 Tanjungpinang, Jumat (11/9).
Pendemo meminta perusahaan pabrik Teh Prendjak itu untuk mengaji sesuai Upah minimum Kabupaten Kota (UMK) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah setempat.
Panglima Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Suprapto mengatakan, perusahaan membayar gaji karyawan Rp 100 per hari merupakan pelangaraan.
“Bagi saya ini pelanggaran berat, digaji Rp 100 ibu per hari dengan tetap bekerja maksimal,” ujarnya.
Ia menilai, perusahaan telah melanggar Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 mengenai jam kerja.
Seharusnya, kata dia, perusahaan mengurangi jam kerja dari karyawan apabila membayar tidak sesuai dengan UMK.
“Ini tidak, membayar gaji tidak sesuai UMK, tapi jam kerja malah tetap,” katanya.
Ia menegaskan, akan melakukan blokir jalan apabila pihak perusahaan tidak bisa mengakomodir tuntutan dari karyawan.
“Saat ini jika manajemen tidak mau berunding saya akan meminta untuk blokir jalan,” tegasnya.