
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Plt Walikota Tanjungpinang menyampaikan tanggapan atas nota pengantar Perubahan Ranperda Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
Tanggapan tersebut disampaikan saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang Senggarang, Selasa (08/09).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, didampingi Wakil Ketua I Ade Angga dan Wakil Ketua II DPRD Hendra Jaya, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Tanjungpinang.
Turut hadir dalam rapat tersebut Plt Walikota Tanjungpinang, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Kepala OPD, Camat dan Lurah se Kota Tanjungpinang.
Plt Walikota Hj Rahma S.IP dalam pidatonya mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima nota pengantar Ranperda Perubahan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

Lanjutnya, pihaknya (Pemko) akan menyesuaikan dalam pembahasan panitia khusus DPRD, selama Ranperda tidak bertentangan dengan UU Pemerintah Republik Indonesia, juga kemampuan keuangan daerah.
Rahma mengatakan, terhadap Ranperda usulan legislatif pada Senin (7 September 2020) atas nama Pemko Tanjungpinang meminta agar Ranperda tersebut tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sesuai dengan peruntukannya.
Untuk itu, ujar Rahma, sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah berdasarkan pasal 241 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) menyebutkan bahwa:
1. Pembahasan Rancangan Perda dilakukan oleh DPRD bersama Kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama,
2. Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tingkat pembicaraan,
3. Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.