
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – DPRD Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Nota Pengantar Perubahan Ranperda Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang diruang rapat paripurna DPRD Tanjungpinang, Senin (7/09/2020) sore.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni didampingi Wakil Ketua I Ade Angga serta Wakil Ketua II Hendra Jaya, dan diikuti oleh sejumlah anggota DPRD lainnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Plt Walikota Tanjungpinang, Sekda, Kepala OPD, Camat dan Lurah se Kota Tanjungpinang.
Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang, Hendra Jaya mengatakan, perubahan Perda diusulkan setelah pihaknya (DPRD) melakukan pencermatan dan pengkajian terhadap Perda Nomor 18 Tahun 2017, serta menyesuaikan peraturan perundang-undangan lainnya.
Salah satunya, ujar Hendra, untuk menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Satuan Standar Harga.
“Dari kajian filosofis dan yuridis, Ranperda Perubahan ini ada beberapa point-point penting yang diusulkan untuk penguatan DPRD itu sendiri. Dan usulan inisiatif Perda ini untuk menyesuaikan kondisi terkini sesuai Perpres 33 Tahun 2020,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Hendra, perubahan tersebut juga untuk menguatkan peran dan fungsi DPRD Tanjungpinang dalam hal sosialisasi peraturan daerah (Perda) kepada masyarakat, setelah Perda ditetapkan oleh DPRD Tanjungpinang.
Menurut Hendra, untuk menunjang tanggungjawab kinerja dan kelancaran koordinasi antara pemerintah daerah dengan pimpinan dan anggota DPRD, sehingga perlu ditingkatkan kerjasama yang didukung dengan peningkatan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD.
“Dalam usulan inisiatif DPRD Tanjungpinang terkait Rancangan Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2017 ini untuk menguatkan peran dan tugas DPRD itu sendiri. Jadi di Perda itu nanti dimasukkan sosialisasi Perda dan pengawasan Perda,” tutupnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga. Ia menjelaskan perubahan perda itu dilakukan semata-mata untuk penguatan fungsi dan peran DPRD Tanjungpinang.
Menurutnya, usulan Ranperda Perubahan Tentang Hak Keuangan dan Protokol ini DPRD mengusukan lebih banyak kegiatan kepada kepentingan masyarakat.
Pasalnya, kata Ade Angga, saat ini banyak perda yang sudah ditetapkan Pemerintah namun belum tersampaikan atau diketahui masyarakat.
“Bukan bicara angka, tapi Perda ini mengusukan lebih banyak kegiatan kepada masyarakat. Jadi yang difasilitasi salah satunya sosialisasi Perda, karena kita ketahui sudah banyak Perda yang dihasilkan namun lebih banyak masyarakat yang tidak mengetahui terkait materi Perda maupun sanksi Perda,” jelasnya
“Perda ini lebih penguatan fungsi dan peran DPRD kepada masyarakat, diantaranya sosialisasi, menyerap aspirasi ke masyarakat dan mengatur pola hubungan antara anggota DPRD dengan OPD,” lanjutnya.
Saat ditanya apakah besaran tunjangan yang akan diterima pimpinan dan Anggota DPRD akan mengalami perubahan, Ade Angga menjawab tentu ada penurunan drastis.
“Kalau dulu uang harian (perjalanan dinas luar) itu sekitar Rp 1,6 juta hingga Rp 1,8 juta, kalau sekarang lebih kurang Rp 500 ribu,” katanya.
Namun, ujar Ade Angga, ranperda perubahan tersebut tidak membahas pada nilai atau angka, sebab saat ini besaran angka maupun nilai tunjangan tersebut sudah diatur dalam Perpres No 33 Tahun 2020.
Ade mengatakan, Ranperda ini juga untuk mempersiapkan pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) No 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga
“Kalau tunjangan tidak diatur disitu (Perda). Kalau perda ini kan nggak bicara uang, kita nggak bicara nilai. Kalau bicara nilai sudah diatur dari Perpres, jadi Kita paling menjabarkan tugas dan fungsi saja,” ucapnya.
“Kalau dulu kan sesuai kebijakan di daerah, sekarang seluruh daerah se Indonesia mengikuti Perpres 33 Tahun 2020. Tapi Perda ini bukan untuk merespon itu (tunjangan). Kalau hanya merespon itu tidak kepada Perda, karena angka itu sudah mutlak. Ini hanya penguatan DPRD saja,” tutupnya.
Plt Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma mengatakan bahwa untuk protokol keuangan tentu nanti ada pembahasannya antara DPRD dan Pemko Tanjungpinang.
“Kita mengetahui bersama segala sesuatu yang dikerjakan berangkat dari aturan yang lebih tinggi, karena untuk menjadikan pedoman, untuk pedoman tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan APBD Kota Tanjungpinang,” ucapnya.
” Sementara APBD Kota Tanjungpinang belum melewati angka Rp 1 Triliun sehingga mudah-mudahan menjadi point tertinggi untuk menjadi pertimbangan apalagi hari ini dalam kondisi penanganan yang kita eksekusi langsung sehingga bisa dirasakan masyarakat Kota Tanjungpinang,” lanjutnya.
Menurut Rahma, Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah (APBD) tahun ini (2020) dengan persiapan Tahun 2021 mengalami penurunan.
“Saya berpendapat bahwa saat ini kita masih berdampingan covid 19 tentunya perjalanan dinas menjadi alternatif yang kesekian, pertama kali adalah menjaga kesehatan,” ujarnya.