
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Anggota DPRD Tanjungpinang, Agus Chandra Wijaya mengapresiasi kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang yang sudah meluncurkan aplikasi Sikancil, pada Jumat (4/8/2020).
Hal itu disampaikan Agus Chandra Wijaya, kepada Wartawan di Tanjungpinang, Minggu (6/9/2020).
“Saya menyampaikan apresiasi kepada Disdukcapil Tanjungpinang karena telah meluncurkan aplikasi Sikancil,” ujarnya.
Agus menilai, komitmen Kepala Disdukcapil Tanjungpinang yang berhasil menciptakan pelayanan berbasis cepat dan mudah, patut diacungi jempol.
Pasalnya, kata Agus, pada saat rapat kerja dengan Disdukcapil Tanjungpinang, pihaknya (DPRD) telah mendengar presentasi (pemaparan) dan komitmen, bahwa Kadis ingin menerapkan pelayanan satu jam.
Bahkan kehadiran aplikasi Sikancil ditengah masa pandemi COVID-19 sangat membantu warga masyarakat Tanjungpinang.
“Saya terakhir bersama Disdukcapil waktu rapat kerja LKPJ, beliau sudah pernah berkomitmen ingin meningkatkan pelayanan satu jam. Tentu kehadiran aplikasi kita bangga karena mempermudah masyarakat Tanjungpinang. Apalagi masa-masa pandemi, pas kali launching,” katanya.
Agus berharap, kedepannya Disdukcapil Tanjungpinang menyampaikan sosialisasi kepada masyarat terkait penggunaan aplikasi tersebut.
Sebab, lanjutnya, aplikasi yang sudah menelan anggaran tidak sedikit itu diharapkan sukses dan dapat digunakan warga.
“Kalau sudah menghabiskan anggara sekian-sekian, kita berharap aplikasi (Sikancil) dapat sukseslah. Jangan pula sudah mahal-mahal, tapi tidak bisa digunakan masyarakat,” ucap Agus, yang juga Ketua Fraksi NasDem ini.
“Setelah dilaunching selanjutnya ada sosialisasi. Supaya kegiatan ini dapat berhasil tentunya aplikasi ini harus didukung dengan SDM-nya, konsistennya, komitmennya. Ini sesuatu yang inovatif sehingga perlu dipertahankan,” tutupnya.
Diketahui, sebelumnya Disdukcapil Kota Tanjungpinang meluncurkan aplikasi yang mempermudah masyarakat dalam kepengurusan administrasi kependudukan.
Menurut Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Irianto, kehadiran aplikasi ini masyarakat bisa mencetak Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran maupun akta kematian dirumah tanpa harus datang ke Kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang.
Bukan hanya mencetak, warga juga bisa melakukan pembuatan baru maupun perubahan data.
Setelah dicetak sendiri, maka dokumen kependudukan tersebut sudah bisa dikatakan asli karena sudah ada barcode.
“Kecuali, KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) cetaknya harus di disdukcapil, karena harus menggunakan blanko asli,” ujar Irianto, dilansir hariankepri.com