Ranperda Tentang Perusahaan Air minum Tirta Kepri Disetujui DPRD Kepri Menjadi Perda

Gubernur Kepri, Isdianto Bersama Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Ketua Pansus PDAM Tirta Kepri, Lis Darmansyah, menyebut, permasalahan pelayanan air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepri masih menjadi masalah dan dikeluhkan oleh masyarakat, yaitu sulitnya pemasangan meteran baru maupun distribusi air yang sering macet bahkan tidak jalan selama berhari hari.

Menurut Lis, penyebab yang sering disampaikan oleh pihak PDAM yaitu menyangkut ketersediaan sumber air dan jaringan perpipahan, di mana untuk Pulau Bintan (Tanjungpinang-Bintan), sumber air berasal dari Waduk Sungai Pulai dan Sungai Gesek, untuk Cabang Kijang yaitu Waduk Kolong Enam dan untuk Cabang Tanjung Uban yaitu Waduk Sungai Jago.

“Kami berpandangan bahwa, untuk sumber air pada waduk-waduk tersebut harus dapat diantisipasi sedini mungkin dengan memperluas kawasan waduk yang merupakan wilayah resapan air,” kata Lis Darmansyah saat menyampaikan laporan akhir pansus terhadap hasil pembahasan ranperda tentang Perusahaan Air Minum Titra Kepri sekaligus persetujuan DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda) di ruang rapat paripurna kantor DPRD Kepri di Pulau Dompak, Rabu (2/9).

Dia menyarankan hal yang dapat dilakukan oleh Pemprov Kepri yaitu dengan mengupayakan pembebasan lahan pada kawasan-kawasan resapan air disekitar kawasan waduk.

Hal ini, katanya, untuk mengantisipasi ketersediaan sumber cadangan air baku di masa mendatang, seiring perkembangan pembangunan yang akan semakin pesat.

“Begitu juga halnya dengan jaringan perpipahan yang harus menjadi perhatian, dimana banyaknya jaringan pipa yang sudah tidak layak sehingga perlu dilakukan perbaikan dan perluasan jaringan perpipahan sehingga dapat mendistribusikan air bersih lebih luas kepada masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Lis menyampaikan bahwa terkait semakin meningkatnya kebutuhan terhadap penyediaan air bersih khususnya di Pulau Bintan, sementara berdasarkan data pada PDAM Tirta Kepri baru melayani 21.184 pelanggan di seluruh daerah tersebut.

“Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan kita semua, khususnya Pemprov Kepri dan jajaran organ PDAM Tirta Kepri bahwa setelah perubahan bentuk hukum PDAM Tirta Kepri menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kepri harus juga dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan pengelolaan air bersih di Pulau Bintan,” tutur Lis.

Penyelesaian masalah air bersih di Pulau Bintan, tidak hanya sebatas pada perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepri menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kepri, akan tetapi harus disertai dengan komitmen agar segala permasalahan terkait sumber air baku di Pulau Bintan dapat terselesaikan.

Begitu juga dengan keberadaan Waduk Embung Das Kawal yang hingga saat ini belum dapat beroperasi, sementara keberadaannya sebagai salah satu sumber cadangan air baku sangat diperlukan bagi mengatasi permasalahan air bersih di Pulau Bintan.

“Adapun terkait permasalahan lahan yang dihadapi Waduk Embung Das Kawal, pansus merekomendasikan agar Pemerintah Daerah dapat menggandeng Aparat Penegak Hukum untuk menyelesaikan persoalan lahan tersebut khususnya pihak Kejaksaan,” tegasnya.

Disetujui jadi Perda Gubernur Kepulauan Riau H. Isdianto menghadiri Rapat paripurna mendengarkan laporan akhir Pansus DPRD Kepri terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Air Minum Titra Kepri sekaligus persetujuan DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kantor DPRD Kepri, Rabu (2/9) di ruang sidang utama kantor DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang.

Rapat ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak didampingi seluruh unsur wakil pimpinan Dewan lainnya.

Usai pembacaan laporan Pansus, akhirnya Ranperda tentang Perusahaan Air Minum Titra Kepri ini pun disetujui secara bersama oleh Gubernur dan DPRD menjadi Peraturan Daerah.
Dan sebagai bentuk persetujuan bersama, pengesahan Perda ini ditandai dengan saling menandatangani dokumen pengesahan oleh Gubernur dan ketua DPRD Kepri.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Kepri H. Isdianto berterimakasih dan menyampaikan penghargaan atas disetujuinya PDAM Tirta Kepri menjadi Perumda Tirta Kepri secara bersama-sama.

Hal ini juga diharapkan menjadi langkah baru bagi PDAM untuk berbenah dari segala lini.

“Perda ini berdampak sekali pada pengelolaan PAD kedepan dari sektor air bersih. Hal ini juga sesuai dengan UU nomor 343 tahun 2014, dimana BUMD harus memiliki tata kelola yang baik,” kata Isdianto.

Perda ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan nilai BUMD agar memiliki daya saing yang kuat secara nasional dan internasional, mampu mendorong pengelolaan BUMD lebih profesional, efesien dan efektif serta mendorong agar organ BUMD dalam membuat keputusan dan menjalankan keputusan selalu dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan mematuhi peratutan perundang-undangan yang ada.

“Sekali lagi terimakasih atas dukungan rekan-rekan di DPRD hingga Perda ini disetujui. Selanjutnya kita berharap pelayanan air bersih di Kepri akan semakin baik,” harapnya.

(Hum/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.