Kejati Kepri Jebloskan 10 Tersangka Dugaan Korupsi Kasus IUP Bauksit ke Rutan, 2 Mangkir

Sepuluh dari 12 tersangka dugaan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IPU) bauksit di Kabupaten Bintan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang, Rabu (2/9)

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Sepuluh dari 12 tersangka dugaan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IPU) bauksit di Kabupaten Bintan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang, Rabu (2/9).

Ke 10 tersangka tersebut diantaranya mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Am (50) dan mantan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri AT (60).

Kemudian, WBW (46) Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa, HEM (66) Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan, Su (51) Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat, ER (47) Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses, MA (43) Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari.

Selanjutnya, Ja (51) Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi, Ju (46) Persero Komenditer CV Dwi Karya Mandiri, MDA (41) Kepala Cabang Persero di Tanjungpinang PT Tan Maju Bersama Sukses.

Pantauan di Kantor Kejati Kepri Jalan Sei Timun, Senggarang, menjalani pemeriksaan dari pukul 09.00 Wib hingga pukul 17.00 Wib.

Usai pemeriksaan mereka langsung digiring ke dua mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Tanjungpinang.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Wagiyo mengatakan, 10 tersangka dilakukan penahanan setelah penyidik memiliki dua alat bukti cukup.

“Kemudian pasal yang disangkakan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan yaitu Undang-undang Tipikor pasal 2 dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” kata Wagiyo kepada awak media.

Selain itu, penahanan juga dengan pertimbangan kekhawatiran para tersangka akan mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Maka syarat objektif dan subjektif sudah terpenuhi,” ucapnya.

Sementara dua tersangka lain, kata dia, akan dipanggil kembali, jika tidak datang lagi pihaknya akan melakukan tindakan tegas langsung melakukan penangkapan.

“Dua tersangka ini BSK dan AR. AR tidak datang karena sakit ini ada surat keterangan sakitnya, sedangkan BSK tidak ada keterangan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, 10 tersangka di tahan selama 20 hari kedepan dan pihaknya akan mempercepat proses persidangan.

“Secepatnya kita limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.