NATUNA | WARTA RAKYAT – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan ke Tiga Atas Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau Wali kota dan wakil Wali kota.
Dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau Wali kota dan wakil Wali kota, Dengan ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Natuna Mengumumkan Hal-Hal Sebagai Berikut: