Pemerintah Kabupaten Bintan Jadikan Gedung LPMP Sebagai Tempat Karantina Pasien COVID-19

Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Binta saat menggelar edukasi dengan sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Toapaya, Rabu (26/8) pagi

BINTAN – Pemerintah Kabupatena Bintan melalui Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Bintan menyulap gedung Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Kepri, sebagai tempat karantina pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Gedung LPMP Provinsi Kepri yang terletak di Ceruk Ijuk Toapaya, telah disetujui menjadi tempat karantina pasien positif COVID-19, meski sebelumnya sempat terjadi penolakan warga Toapaya.

Dihadapan sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Toapaya, Rabu (26/8) pagi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Adi Prihantara menyampaikan permohonan maaf masyarakat Bintan.

Dirinya sekali mewakili pemerintah meminta maaf atas kelalaian pemerintah dalam memutuskan pemanfaatan gedung LPMP sebagai rumah karantina pasien positif COVID-19.

“Kami atas nama pemerintah menyampaikan permohonan maaf, karena tidak ada sosialisasi sebelumnya,” kata Adi Prihantara, Rabu (26/8) pagi,

Ia pun meminta kepada masyarakat agar tidak ada lagi penolakan untuk mengubah gedung LPMP menjadi lokasi karantina.

Sebab, lanjut dia, pemilihan tempat tersebut ini demi kebaikan bersama. Jika rumah sakit penuh pemerintah harus segera mencari solusi.

“Dan saat ini, tempat yang paling memadai adalah gedung LPMP,” katanya.

Sekda menegaskan, terkait ketakutan warga terhadap pengolahan sampah limbah dan petugas medis yang bertugas, semua sesuai prosedur medis.

“Sudah diatur secara teknis oleh kesehatan, semua dijamin aman,” tegas Adi Prihantara.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Toapaya Sugeng Handayani menerangkan, masyarakat sebenarnya bukan menolak.

Hanya saja perlu ada edukasi kepada masyarakat sebelum memutuskan gedung LPMP menjadi pusat karantina. Karena, warga hanya mengetahui LPMP bakal menjadi pusat penyakit.

“Jadi perlu ada edukasi kepada masyarakat, melalui sosialisasi,” ujarnya.

Sugeng juga sempat keberatan ketika beban untuk mensosialisasikan hal itu kepada masyarakat, diserahkan kepada perwakilan yang hadir. Ia meminta pihak terkait ikut turun tangan langsung

Ditempat terpisah, Apri mengatakan, Dinas Kesehatan Bintan secara rutin melaksanakan tracing (penelusuran) pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien konfirmasi.

Menurut Apri, bila memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dengan metode RT polimerase chaint reaction (PCR).

“Kami menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini,”ungkap Bupati.

“Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan secara disiplin pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tidak tinggal serumah, teman rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses