Penambang Bauksit Diduga Ilegal Kembali Koyak Perut Bumi Kota Tanjungpinang

Lokasi Pengerukan biji bauksit di wilayah Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

TANJUNGPINANG | Warta RakyatPenambang bauksit diduga ilegal kembali koyak perut bumi negeri sigantang lada, Kota Tanjungpinang, Rabu (5/8/2020).

Pengerukan biji bauksit dilakukan di wilayah Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Sedangkan hasil material bauksit diangkut ke tempat pencucian (Pemurnian) di Sungai Carang, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Salah satu warga yang diduga pekerja, Hengky, lelaki yang berada di lokasi menolak saat dimintai konfirmasi seputar Izin aktivitas tersebut.

“Saya hanya orang lapangan, jadi saya tidak punya wewenang untuk memberikan keterangan,” ucap Hengky singkat kepada sejumlah wartawan di lokasi tambang kala itu.

Sementara itu, humas PT Telaga Bintan Jaya (TBJ), Bapak Siringo-ringo juga mengaku tidak tahu soal aktivitas pertambangan bauksit di Kelurahan Batu Sembilan.

Ia menampik adanya pengangkutan material bauksit ke tempat pencucian bauksit yang ada di Sungai Carang.

“Saya tidak tahu soal itu, karena Izin perusahaan kami ada di Sungai Carang,” ujarnya di Komplek Bintan Centre, Tanjungpinang, Kamis (6/8).

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Perizinan DPM-PTSP Provinsi Kepulauan Riau, Joni Hendra mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pengerukan batu bauksit di wilayah Batu Sembilan, Kota Tanjungpinang belum lama ini.

Namun ia mengakui, jika aktivitas itu benar terjadi di wilayah Batu Sembilan, secara administrasi dapat dipastikan bahwa di wilayah tersebut tidak ada izin untuk kegiatan pertambangan bauksit.

“Satu satunya izin pertambangan bauksit di Kota Tanjungpinang yang ada saat ini hanya di wilayah Sungai Carang, Kelurahan Air Raja,” ujar Joni Hendra di kantornya, Kamis (6/8) lalu.

Satu-satunya perusahaan yang memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Kota Tanjungpinang itu, lanjut Joni Hendra, adalah PT. Telaga Bintan Jaya (TBJ).

Izin tersebut merupakan perpanjangan izin yang sudah dimilik oleh PT. TBJ sebelumnya.

“Izinnya lima tahun. Dan untuk lebih jelas, teknisnya silahkan konfirmasi ke Dinas ESDM,” ujar Joni Hendra menyarankan.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan Energi Dinas ESDM Provinsi Kepri, Masiswanto membenarkan bahwa Izin pertambangan yang ada di Kota Tanjungpinang sekarang ini hanya dimiliki oleh  PT. TBJ.

“WIUPnya di wilayah Sungai Carang, Kelurahan Air Raja seluas 41,8 hektare, selain itu tidak ada,” tegas Masiswanto, di ruang kerjanya, Kamis (6/8).

Terkait izin yang digunakan pada aktivitas pengerukan bauksit yang terjadi di wilayah Kelurahan Batu Sembilan belum lama ini yang dilakukan pihak tertentu, Masiswanto juga mengaku tidak tahu menahu soal adanya aktivitas pengerukan bauksit di wilayah itu.

Ia pun memastikan, di wilayah tersebut saat ini tidak ada izin untuk aktivitas tambang.

Terkait hal ini Masiswanto mengatakan, akan berkoordinasi dengan Inspektur Tambang Kepri, karena wewenang pengawasan ada di Inspektur Tambang.

Masiswanto juga menambahkan, kalau memang ada bukti, sebaiknya dilaporkan saja ke Menteri. Karena, lanjut Masiswanto, pada rapat yang dia hadiri di Jakarta beberapa waktu lalu, terkait aktivitas tambang sekarang ini tidak bisa main main.

“Laporkan saja ke Menteri Hukum dan Ham,” imbaunya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.