Tim Gabungan BNN Babel Ungkap Pelaku Sindikat Narkotika Asal Tanjungpinang, Kepri 

BS, Pelaku sindikat Narkotika Asal Kepri

BANGKA TENGAH | Warta Rakyat – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar konferensi pers terkait temuan Narkotika jenis shabu seberat 1 kg asal Keulauan Riau (Kepri), di lobi kantor BNNP Jl. pulau lepar perkantoran Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang, Kamis (23 /07).

Hadir dalam konfernsi pers diantaranya, kepala BNN Bangka Belitung, Kepala Bea Cukai Pangkal Balam, Direktorat Narkotika Polda Babel, Kepala lapas Narkoba, serta Polairud dan awak media.

Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjend Pol Nanang Hadiyanto menjelaskan, bahwa sebelumnya pelaku BS (38) merupakan mantan residivis berinisial BS beralamat di Kota Tanjungpinang, Kepri.

Adapun kronologis penangkapan berawal dari informasi pelapor bahwa pada hari Jumat (17/07/20) sekira pukul 14.00 WIB, akan ada pengiriman narkotika jenis shabu ke pulau Bangka lewat jalur perairan.

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut pihak Tim Dakjar BNNP berkordinasi dengan pihak Bea Cukai, Polda Kepulauan Babel dan Polairud untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Sekira pukul 22.30 WIB pada 17 Juli 2020, pelapor dan tim mendapat informasi kurir pengiriman telah sampai pulau Lalang (Pulau Mama) dan akan menyebrang ke pulau Bangka yang diperkirakan akan berlabuh ke Belinyu dan penyusuk.

“Namun untuk mengelabui petugas sendikat tersebut beralih lokasi yaitu ke Pantai Siagau Pala Teluk limau kecamatan Parittiga Jebus Kabupaten Bangka Barat,” ungkap Brigjend Nanang.

Nanang mengatakan, atas informasi tersebut Tim yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Babel, sekira pukul 06.00 WIB melakukan pengejaran dengan perahu speed dan berhasil menangkap kurir pengiriman shabu tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas telah menemukan dua bungkus plastik dengan kemasan teh china, yang satu warna kuning berisi kristal sedangkan yang putih diduga Narkotika jenis shabu,” terang Nanang.

Selain itu, petugas aparat juga menemukan tas ransel warna biru dongker berisi satu unit HP Samsung J3 warna gold dan uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 16 lembar atau senilai Rp800 ribu.

“Pelaku di kenakan UU Narkotikan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI NOmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Pewarta : Haryani
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.