TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Barat berhasil meringkus Sa (60) di Pelantar KUD Tanjungpinang, pelaku pecabulan seorang janda beserta anaknya.
Kepala Polsek Tanjungpinang Barat AKP Indra Jaya mengungkapkan, pelaku merupakan resedivis kasus yang sama yang sudah divonis dua tahun penjara.
“Pelaku keluar penjara 2015 lalu,” kata Indra Jaya kepada awak media di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Jumat (17/7).
Dia mengatakan, perbuatan cabul kepada janda M (40) dan anaknya RA (11) itu berawal pada Rabu (15/7) pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati berbagai macam keluhan.
Mendengar itu, korban M langsung menawarkan diri untuk diobati, karena M mengaku sudah tiga kali gagal dalam rumah tangga.
“Selanjutnya, M mengajak pelaku Sa ke rumahnya untuk mengobatinya,” ungkap Kapolsek.
Setelah sampai rumah korban, pelaku mulai menyediakan perlengkapan ritual pengobatan seperti daun jeruk. Korban lalu disuruh mandi.
“Setelah itu korban disuruh baring dan pelaku langsung diraba-raba korban,” ujarnya.
Keesokan harinya, pelaku kembali datang kerumah korban. Pelaku kemudian mencabuli korban RA.
Perbuatan terlarang pelaku terbongkar saat ibu korban pulang dari kerja melihat anaknya menangis.
Saat ditanya orang tua, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku.
“Orang tua korban kemudian menanyakan kepada pelaku anaknya sudah diapain, pelaku langsung melarikan diri,” ujar Kapolsek.
Karena melarikan diri, warga sekitar langsung mengejar pelaku dan pelaku berhasil diamankan di Pelantar KUD Tanjungpinang.
Artikel ini telah tayang dengan judul: https://barometerrakyat.com/garap-janda-dan-anaknya-dukun-cabul-diamuk-warga-pelantar-kud/
Sumber: Barometerrakyat.com
Editor. : Prengki