Dukun Cabul di Tanjungpinang Bonyok Dibogem Warga Usai Garap Dua Wanita

Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Indra Jaya (Pakai dinas) saat konferensi pers di Mapolsek Tanjungpinang Barat (foto: Barometerrakyat.com)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Pelaku inisial Sa (60) bonyok saat diamankan warga di Jalan Pelantar KUD Tanjungpinang, Kamis (16/7) kemaren.

Sa babak belur diamuk masa lantaran berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Setelah ditangkap, pelaku kemudian digiring ke kantor Polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual dan pencabulan anak bawah umur.

Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Indra Jaya.

“Pelaku sempat diamuk masa hingga bonyok,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Barat, Jumat (17/7).

Kapolsek menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap saat orang tua korban inisial M pulang dari kerja melihat anaknya inisial RA (11) sedang menangis pada Kamis (16/7).

Ketika ditanya orang tua, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

Saat itu, kata Kapolsek, pelaku hendak melarikan diri namun warga sekitar langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku di Pelantar KUD Tanjungpinang.

“Orang tua korban kemudian menanyakan kepada pelaku anaknya sudah diapain, pelaku langsung melarikan diri,” sebutnya

Kapolsek mengatakan, selain anak dibawah umur tersebut, sebelumnya pelaku juga telah meraba-raba ibu korban (M).

Kajadian itu berawal saat M (ibu korban) meminjam korek api dengan pelaku, Rabu (15/7).

“Setelah itu pelaku menanyakan kepada korban M, siapa yang ingin berobat. Karena dia bisa mengobati seperti untuk keharmonisan keluarga. Gayung bersambut korban mengaku sudah tiga kali gagal dalam pernikahan,” jelasnya.

Lantas, M mengajak pelaku ke rumahnya supaya dapat mengobatinya karena sudah tiga kali gagal menikah.

“Dirumah (M) pelaku melakukan ritual pengobatan dengan disuruh mandi dan bawa jeruk. Setelah itu korban meraba-raba ibu korban,” ujarnya.

Kapolsek mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman 5 sampai 15 tahun dan maksimal 9 tahun.

Sumber: Barometerrakyat.com
Editor.   : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.