BINTAN | Warta Rakyat – Salah seorang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pilkada Tahun 2020, yang telah mengikuti Rapid Diagnostic Test (RDT) di RSUD Bintan, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, dinyatakan reaktif Covid-19, Rabu (15/7/2020).
Panwascam tersebut berdomisili di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
Hal itu dibenarkan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bintan, dr Gama AF Isnaeni.
“Iya, hanya satu yang reaktif. Dia merupakan petugas pengawas pemilu dari Kecamatan Teluk Sebong,” ujar Gama.
Sementara itu, dr Gizna selaku Ketua Tim Pelaksana RDT di RSUD Bintan, mengatakan pria itu berusia 44 tahun asal Kecamatan Teluk Sebong. Yang bersangkutan saat ini dikategori orang tanpa gejala (OTG).
“Petugas pengawas pemilu yang reaktif Covid-19 itu tidak bergejala dan sudah kita minta melakukan karantina mandiri,” ungkapnya.
Lanjutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinkes Bintan terkait tindaklanjut dari peserta RDT yang reaktif Covid-19.
Ia mengatakan pria tersebut akan kembali diambil swabnya untuk di cek Polymerase Chain Reaction (PCR).
“Swab akan dilakukan nantinya di RSUD Bintan ini. Tapi penjadwalan pengambilan swabnya itu kewenangan dari Dinkes Bintan,” katanya.