Dituding Mark Up Harga 2400 Unit Laptop, Kadisdik Kepri Akui Sudah Sesuai Prosedur

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Mohd Dali (Foto: Warta Rakyat)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Mohd Dali, membantah tudingan pemberitaan di beberapa media yang menyebut adanya dugaan mark-up (penggelembungan harga) pada saat pengadaan 2400 unit laptop untuk SMA di Kepri yang dilaksanakan oleh Disdik Kepri Tahun 2019 lalu.

Dali mengatakan penyediaan laptop penunjang media pendidikan SMA sudah dilakukan sesuai prosedur.

“Pekerjaan ini sudah tertuang dalam proses perencanaan rencana kerja Dinas Pendidikan Tahun 2018, jadi memang sudah direncanakan dalam dokumen kerja,” ujar Mohd Dali saat konferensi pers bersama sejumlah wartawan di kantornya, Rabu (8/7).

Ia sangat menyesalkan pemberitaan yang menyudutkan pihaknya, bahkan terkesan memaksa dan memvonis negatif atas pekerjaan penyediaan laptop pada dinas pendidikan.

Menurut Dali, pekerjaan itu dilaksanakan guna meningkatkan sarana belajar dan mendukung proses pembelajaran disekolah SMA.

Dali mengungkapkan, bahwa pengadaan laptop yang disebut-sebut tidak dibutuhkan sekolah justru terbantahkan.

Lanjutnya, banyak sekolah justru meminta agar kebutuhan alat IT, termasuk laptop disediakan kembali untuk mendukung proses pembelajaran.

Bahkan kondisi laptop yang sudah disediakan sesuai kebutuhan baru dapat mendukung 90 persen ujian nasional berbasis komputer (UNBK) 2020.

“Oleh sebab itu kita masih membutuhkan 10 persen lagi untuk mencukupi kebutuhan seluruh satuan pendidikan untuk mengikuti assesmen kompetensi berbasis komputer di tahun 2021,” ucapnya.

“Kondisi inipun sebenarnya rata-rata peserta UNBK masih melaksanakan 2 sampai 3 shift pelaksanaan UNBK tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Dali menyampaikan, jika mau lebih ideal lagi maka pelaksanaan UNBK tersebut cukup dengan single shifts UNBK.

“Oleh sebab itu kedepan akan dibutuhkan lebih banyak lagi komputer (PC) atau laptop sebagai sarana utama pendukung assesmen komptensi berbasis komputer (AKBK) Tahun 2021,” ujarnya.

Dali menuturkan dengan adanya pekerjaan penyediaan laptop penunjuang media pembelajaran ini telah memberikan manfaat yang signifikan bagi peningkatan sarana pembelajaran di sekolah dan meningkatkan grade provinsi secara nasional.

“Kementerian pendidikan saja memberikan apresiasi kepada kita  yang sanggup menyediakan laptop sebanyak itu,” ujarnya.

Dikatakannya, jika UNBK tidak dihapus persentase pelaksanaan UNBK kepri melonjak sampai 90 persen.

“Sekolah sangat berterimakasih atas penyediaan laptop ini, banyak reques kepada kami agar dinas kembali menyedikan laptop lagi karena memang sangat dibutuhkan dalam mendukung pembelajaran,” tandasnya.

Dali mengungkapkan, bahwa pengadaan Laptop yang dilaksanakan melalui proses E-Purchasing/E-Catalog itu sudah sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya pasal 50 point 5.

Dalam pasal 50 point 5 menyebutkan bahwa pelaksanaan e-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.

Lanjutnya, proses e-catalog ini juga diatur dalam peraturan kepala Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Penyediaan media pembelajaran laptop ini merupakan salah satu program strategis Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tahun 2019,” ujar Dali.

Dali mengatakan, bahwa penyediaan laptop dilaksanakan melalui surat perjanjian No: 24.957/SP/DISDIK-KEPRI/2019 Tanggal 27 September 2019 melalui penyedia terpilih PT Astragraphia Xprins Indonesia.

Adapun spek laptop yang diadakan adalah Lenovo NB V145 AMD A9-9425 4GB 1TB WIN 10 PRO dengan garansi 3 years. Harga dikontrak per unit total Rp 9.328.000,-  net berikut pajak PPN dan PPh, biaya kirim produk sampai ditempat tujuan beserta jaminan garansi 3 tahun.

“Pilihan harga saat dilakukan pemilihan terjangkau dari menu barang yang tersedia di e- katalog sewaktu pemilihan dan disesuaikan dengan pagu yang tersedia serta telah melalui proses negosiasi online sebagaiamana proses e-catalog,” tegas Dali, mantan Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepri ini.

Dali memaparkan, saat proses pemilihan sedang berlangsung, pihaknya juga sudah melakukan survey dan verifikasi ketersediaan pemenuhan barang yang tersedia (ready stok).

“Pemberitaan yang berkembang sudah merusak karakter Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Kami dituduh 2400 laptop tidak disdistribusikan seluruhnya, lalu disebutkan hanya untuk Kabupaten Karimun saja, padahal ke-86 sekolah peneriman itu tertuang dalam SK,” ucapnya.

“Dan saat distribusi ada berita acara serah terima barang dan telah diterima dengan kondisi baik,” lanjutnya.

Dali juga menyampaikan bahwa dokumen dan proses pelaksanaan pekerjaan telah dilakukan pemeriksaaan dan verifikasi oleh BPK-RI perwakilan Kepulauan Riau pada 11 Februari 2020 dengan hasil pekerjaan termasuk spesifikasi telah sesuai dengan kontrak kegiatan.

“Jadi apalagi yang disangsikan? Janganlah kami dibentur-benturkan dengan sesuatu yang tidak kami lakukan,” tandasnya.

Secara pribadi Dali menyampaikan apresiasi kepada media atau pihak yang mengkritisi dinas pendidikan, namun mestinya dilakukan dengan proposional dan memegang prinsip cover both side (berimbang) dalam pemberitaan.

“Kalau sesuatu sudah betul, jaganlah dipaksakan pada hal-hal yang negatif,” ujarnya.

Dali juga menyebut, hal lain yang keliru dari pemberitaan tersebut yaitu menggunakan market/pasar online sebagai pembanding, padahal kegiatan tersebut dilaksanakan melalui e-catalog.

Menurutnya, pasar/market belanja online itu tidak bisa dijadikan dasar perbandingan harga. Pasalnya, selain pembelian yang tidak berpajak, kualitas yang tidak terjamin, garansi orisinilnya tidak dijamin dan pasar/marker dan belanja online ini digunakan untuk umum.

“Inikan pekerjaan pemerintah, mekanisme e-katalog sudah diatur pemerintah melalui LKPP. Pengadaan  laptop ini menggunakan mekanisme dan aturan yang berlaku sesuai yang tertuang dalam Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa. Cara pembandingnya mestinya, contoh durian x dengan durian x, jangan durian x dengan durian y. E-catalog jangan dibandingkan dengan pasar online shop bebas dan atau market place,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut Dali menegaskan bahwa proses pengadaan laptop yang dilaksanakan oleh dinas pendidikan melalui proses E-Purchasing /E Catalog merupakan proses resmi yang sudah disyaratkan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana aturan LKPP.

LKPP ini, kata Dali, merupakan lembaga Pemerintah yang telah ditunjuk dalam hal proses belanja barang/ jasa sesuai petunjuk yang diberlakukan, sehingga tidak berdasar jika ada tuduhan terjadi mark-up dalam proses tersebut (proses e-catalog).

Pembelanjaan barang/ jasa, kata Dali, tidak dibenarkan melalui pasar/market online, dan tidak ada aturan yang menunjuk pasar online sebagai dasar perbandingan harga atau pembelian barang.

“Oleh sebab itu dugaan mark-up pengadaaan laptop pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019 tidak benar, tendensius dan menimbulkan fitnah,” tutup Dali.

Pewarta : Prengki
Editor     : Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.